Berita

Cek Bansos Kemensos Mei 2026: Simak Jadwal Tahap 2 dan 2 Cara Mudah Cek via HP

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Cek Bansos Kemensos Mei 2026: Simak Jadwal Tahap 2 dan 2 Cara Mudah Cek via HP
Cek Bansos Kemensos Mei 2026: Simak Jadwal Tahap 2 dan 2 Cara Mudah Cek via HP — Jadwal Pencairan Bansos Triwulan II 2026.
  • Lansia atau Disabilitas: Rp600.000

  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000

  • Perubahan Aturan Desil Penerima

    Terdapat perubahan signifikan pada tahun 2026 terkait kriteria penerima bansos.

    Pemerintah kini memprioritaskan bantuan PKH dan BPNT bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Adapun masyarakat pada Desil 5 ke atas umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama untuk bansos reguler, meskipun masih berpeluang untuk program tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

    Selain perubahan desil, pemerintah juga menetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk triwulan II 2026.

    Mereka adalah penerima yang belum pernah mendapat bantuan pada triwulan pertama dan lolos setelah melalui proses verifikasi serta pemutakhiran data.

    Perkembangan Pencairan Terkini

    Memasuki pertengahan hingga akhir Mei 2026, pencairan bansos di beberapa wilayah menunjukkan percepatan.

    Data di lapangan menunjukkan sekitar 70 hingga 80 persen bantuan reguler Kemensos sudah sukses tersalurkan.

    Bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, secara aktif menggelontorkan dana BPNT ke rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), bantuan sudah cair merata melalui Bank BRI, dengan nominal Rp600.000 tunai tanpa potongan yang dapat diakses melalui agen BRILink atau ATM. Hal serupa juga dilaporkan terjadi di Yogyakarta (Bantul) dan Sukabumi, yang menandakan bahwa distribusi bantuan susulan di pertengahan bulan berjalan masif.

    Penting: Kebijakan Notifikasi Penghapusan Data

    Kemensos juga mengingatkan penerima manfaat tentang Keputusan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2026.

    Dalam aturan ini, pemerintah memberlakukan notifikasi pra-penghapusan selama 90 hari bagi PBI JK dan bansos utama.

    Artinya, peserta yang tidak segera melakukan perbaikan data dalam waktu 3 bulan akan dinonaktifkan secara permanen.

    Kebijakan ini diambil untuk memastikan data penerima bansos semakin akurat dan tepat sasaran.

    Pesan Penting: Jika data Anda tidak valid atau terjadi pergeseran desil, segera lakukan perbaikan data melalui perangkat desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau ajukan melalui aplikasi Cek Bansos. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center 021-171 atau WhatsApp 0887-7171-171.


    Demikian informasi lengkap mengenai jadwal dan cara cek bansos Kemensos untuk periode Mei 2026.

    Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos dan memastikan seluruh pengecekan dilakukan hanya melalui kanal resmi pemerintah.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait