Rincian Nominal Bantuan: PKH dan BPNT
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung jenis bansos dan kategori penerima.
Berikut rincian nominal untuk tahun 2026.
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako: Penerima mendapat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 per tiga bulan (per triwulan).
-
Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan disalurkan setiap tiga bulan dengan besaran berbeda berdasarkan komponen penerima. Berikut nominal per triwulan:
-
Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
-
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
-
Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
-
Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
-
Lansia atau Disabilitas: Rp600.000
-
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
-
Perubahan Aturan Desil Penerima
Terdapat perubahan signifikan pada tahun 2026 terkait kriteria penerima bansos.
Pemerintah kini memprioritaskan bantuan PKH dan BPNT bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Desil 1: 10% kelompok masyarakat dengan kesejahteraan terendah (prioritas utama)
-
Desil 2: Kelompok sangat rentan
-
Desil 3: Kelompok rentan
-
Desil 4: Kelompok rentan menengah
Adapun masyarakat pada Desil 5 ke atas umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama untuk bansos reguler, meskipun masih berpeluang untuk program tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Selain perubahan desil, pemerintah juga menetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk triwulan II 2026.
Mereka adalah penerima yang belum pernah mendapat bantuan pada triwulan pertama dan lolos setelah melalui proses verifikasi serta pemutakhiran data.