Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Pada seleksi tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Kelima jabatan tenaga kependidikan yang dibuka adalah sebagai berikut:
-
Penata Layanan Operasional (Wali Asuh) – Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek.
-
Penata Layanan Operasional (Wali Asrama) – Bertugas menyusun rencana kegiatan asrama, menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, melakukan pengawasan aktivitas harian, kedisiplinan, tata tertib, serta mendukung pembinaan peserta didik.
-
Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah) – Bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penginputan data sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelola Layanan Operasional (Pengelola Keuangan) – Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan instansi pemerintah.
-
Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi) – Bertugas melakukan pencatatan, pendokumentasian dokumen umum, dan berbagai layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan sekolah.
Kriteria Pelamar
Terdapat dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
-
Pelamar umum yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Menariknya, seleksi tendik ini tidak terbatas bagi pegawai di lingkup Kemensos saja, melainkan terbuka untuk pelamar umum.
Artinya, masyarakat luas memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.
Persyaratan Pendaftaran
Untuk bisa mendaftar, pelamar harus memenuhi dua syarat utama: syarat umum dan syarat pendidikan yang berbeda-beda untuk tiap posisi.
Syarat Umum
Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat pendaftaran.
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.