Keuntungan Tambahan: Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Pemerintah
Salah satu poin penting yang patut disyukuri adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.
Selain itu, pemerintah juga menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ini, sehingga dana yang diterima masyarakat adalah dalam jumlah utuh.
Aturan Pencairan Gaji ke-13:
Terdapat aturan tambahan yang perlu diketahui terkait status penerima:
-
Status Ganda (Dual Status): Jika seorang aparatur negara memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat), maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
-
Status Ganda Khusus (Janda/Duda): Berbeda dengan aturan umum, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut (hak pribadi dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda).
-
Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Bagi ASN yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 atau setelahnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.
Siapa ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak diberikan gaji ke-13, yaitu:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (atau sebutan lain yang setara). Ini adalah cuti panjang untuk urusan pribadi yang tidak ditanggung oleh negara, sehingga tidak berhak atas gaji rutin maupun tambahan seperti gaji ke-13.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut (bukan dari instansi asal).
Kelompok-kelompok ini dipastikan tidak akan menerima transfer gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 atau kapan pun di tahun ini.
Cara Praktis Cek Pencairan Lewat HP
Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel:
-
Cek melalui Aplikasi Mobile Banking: Buka aplikasi mobile banking dari bank yang terhubung dengan rekening penerima gaji. Login, lalu pilih menu "Mutasi Rekening" atau "Riwayat Transaksi". Atur periode tanggal pada pencairan gaji ke-13, dan periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan gaji atau Taspen.
-
Cek melalui Aplikasi Taspen (Andal by Taspen): Khusus untuk pensiunan, buka aplikasi resmi Andal by Taspen, login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu periksa informasi terkait pembayaran gaji ke-13 di menu yang tersedia.
Dengan dimulainya pencairan besok, diharapkan seluruh ASN dan pensiunan yang berhak dapat menerima haknya tepat waktu.
Pastikan status kepegawaian Anda aktif secara administratif untuk memastikan hak gaji ke-13 masuk ke rekening tepat waktu.