Berita

Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat

Diperbarui 0 5 mnt baca 928 kata 2 halaman
Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat
Berhak Menerima – Catat! Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Simak Siapa Saja yang Berhak hingga ASN yang Tidak Dapat — Siapa ASN...

Bungko News – Besok, Selasa, 2 Juni 2026, menjadi tanggal bersejarah bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia Siapa ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13 Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima gaji ke-13

Besok, Selasa, 2 Juni 2026, menjadi tanggal bersejarah bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 secara serentak, sebuah kabar baik yang dinanti-nanti untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Penyaluran dana pensiun dan tunjangan ini dijadwalkan akan berlangsung secara otomatis, sehingga para penerima tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melakukan proses autentikasi ulang.

Namun, di balik kabar gembira ini, penting bagi seluruh pegawai negeri untuk memahami aturan mainnya: besaran yang diterima, komponen apa saja yang dihitung, dan yang terpenting, siapa saja yang tidak berhak menerima sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah rincian lengkap tentang pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai besok.

Besok, 2 Juni 2026: Pencairan Dimulai

Kepastian tanggal pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN telah mengkonfirmasi bahwa penyaluran akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Berapa Besarannya? Ini Komponen dan Nominalnya

Besaran gaji ke-13 tidak semata-mata hanya gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan mencakup:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan atau Kebutuhan Pokok

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tunjangan Kinerja)

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal yang diterima untuk pejabat tertentu.

Berikut adalah rincian besaran maksimal untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN setara eselon:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Untuk para pensiunan, nominal yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing pada bulan Mei 2026.

Sebagai gambaran, untuk golongan tertinggi (Golongan IV), besaran maksimal gaji ke-13 dapat mencapai sekitar Rp 3.558.600 hingga batas tertentu sesuai pangkat.

Berita Terkait