Bungko News – Menurunkan Desil — Apakah Anda merasa kondisi ekonomi keluarga sedang terpuruk, tetapi nama Anda tidak kunjung masuk daftar penerima bansos seperti PKH atau BPNT? Bisa jadi akar masalahnya ada pada posisi desil keluarga di sistem DTSEN...
Apakah Anda merasa kondisi ekonomi keluarga sedang terpuruk, tetapi nama Anda tidak kunjung masuk daftar penerima bansos seperti PKH atau BPNT? Bisa jadi akar masalahnya ada pada posisi desil keluarga di sistem DTSEN.
Pemerintah kini hanya memprioritaskan bansos reguler untuk kelompok desil 1 hingga 4.
Jika Anda berada di desil 5 ke atas tetapi kondisi ekonomi sebenarnya sudah sangat terbatas, kabar baiknya: desil bisa diturunkan dengan mengajukan pembaruan data.
Berikut panduan lengkap cara menurunkan desil DTSEN 2026, baik secara online lewat HP maupun offline melalui kantor desa atau dinas sosial.
🧐 Apa Itu Desil DTSEN 2026?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan pemerintah untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial.
Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025—seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan desil:
| Desil | Kategori | Status Prioritas Bansos |
|---|---|---|
| Desil 1 | Miskin ekstrem | Prioritas utama PKH & BPNT |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas tinggi PKH & BPNT |
| Desil 3 | Hampir miskin | Prioritas sedang PKH & BPNT |
| Desil 4 | Rentan miskin | Prioritas rendah PKH & BPNT |
| Desil 5 | Batas bawah kelas menengah | Tidak prioritas (berpeluang hanya jika mengajukan pembaruan data) |
| Desil 6–10 | Menengah ke atas | Tidak mendapat PKH/BPNT (umumnya tidak menjadi sasaran bansos reguler) |
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, antara lain: kondisi tempat tinggal, tingkat pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, pendidikan anggota keluarga, kepemilikan aset, serta keberadaan kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Penting: DTSEN bersifat dinamis—dapat berubah jika ada pembaruan data yang mencerminkan perubahan kondisi ekonomi keluarga. Mulai 2026, prioritas bansos reguler PKH dan BPNT hanya diberikan kepada desil 1–4.
⚠️ Penyebab Desil Bisa Naik (Sehingga Perlu Diturunkan)
Desil keluarga bisa berubah karena beberapa faktor:
-
Perubahan kondisi ekonomi (misalnya PHK, sakit berat, usaha bangkrut) yang belum tercatat dalam sistem.
-
Data lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
-
Kesalahan pendataan awal (inclusion error)—pemerintah sendiri pernah mencoret 11.014 keluarga karena salah data.
-
Perubahan komposisi keluarga seperti penambahan tanggungan atau anggota keluarga yang sakit.
🔑 Poin Kunci: Bukan "Turunkan Desil" Secara Instan
Perlu dipahami sejak awal: pemerintah tidak menyediakan fitur khusus untuk "mengubah atau menurunkan desil" secara instan. Namun, karena data DTSEN bersifat dinamis, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data yang akan memicu proses verifikasi ulang oleh petugas.
Jika hasil verifikasi menunjukkan perubahan kondisi ekonomi, maka posisi desil akan diperbarui melalui proses pemeringkatan ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Prosesnya memakan waktu 1 hingga 3 bulan, tergantung kompleksitas verifikasi lapangan dan antrean di daerah masing-masing.
📋 Langkah-Langkah Menurunkan Desil DTSEN 2026
Langkah 1: Cek Posisi Desil Anda Saat Ini
Sebelum mengajukan pembaruan, Anda harus tahu dulu di desil berapa keluarga Anda berada.
Ada dua cara mudah:
🔹 Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id
-
Buka browser di HP, akses
https://cekbansos.kemensos.go.id. -
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
-
Ketik nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan kode captcha, lalu klik "Cari Data".
-
Sistem akan menampilkan status desil keluarga Anda. Catat baik-baik posisi desil ini untuk dijadikan dasar pengajuan pembaruan data.
🔹 Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Buat akun baru—isi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan unggah swafoto bersama KTP.