Bungko News – Program subsidi listrik dari pemerintah melalui PLN terus berlanjut hingga tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Memasuki bulan Juli 2026, berikut panduan lengkap tentang cara mendapatkan subsidi token listrik, syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Apakah Subsidi Listrik Masih Ada di Juli 2026?
Masih ada. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Program subsidi ini terus berjalan dan menyasar keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun perlu dipahami, subsidi listrik di tahun 2026 menerapkan sistem targeted subsidy yang lebih presisi—subsidi tidak lagi melekat hanya pada meteran, tetapi pada profil sosial-ekonomi penghuni rumah yang tervalidasi secara digital.
Syarat Penerima Subsidi Token Listrik 2026
Untuk mendapatkan subsidi token listrik di Juli 2026, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
-
Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau prasejahtera
-
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial
-
Menjadi penerima bantuan sosial (bansos) tertentu
-
Daya listrik rumah 450 VA atau 900 VA bersubsidi—golongan inilah yang mendapatkan subsidi penuh
-
Tidak memiliki penghasilan tinggi atau usaha besar
-
Tidak memiliki daya listrik tinggi atau kepemilikan barang elektronik mewah
Catatan penting: Setiap program bisa memiliki aturan tambahan dari pemerintah daerah masing-masing. Beberapa daerah meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau mewajibkan data NIK dan nomor meter listrik sesuai dengan identitas pemilik rumah.
Tarif Listrik Subsidi yang Berlaku Juli 2026
Pemerintah menetapkan tarif listrik subsidi untuk periode April–Juni 2026 (yang kemungkinan besar berlanjut ke Juli 2026) sebagai berikut: