Berita

Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Diperbarui 0 5 mnt baca 975 kata 3 halaman
Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

JAKARTA – Purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan babak baru yang patut diapresiasi.

Bagi para pemangku jabatan di tingkat desa, seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya, negara telah menjamin bentuk apresiasi ini melalui pemberian dana purna tugas atau uang penghargaan.

Dana ini merupakan hak yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka selama memimpin dan mengabdi.

Meski telah diatur, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak desa yang belum memahami mekanisme dan tata cara pemberian dana ini secara tepat.

Akibatnya, banyak aparatur desa yang tidak menerima haknya di akhir masa jabatan.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara, aturan, dan dasar hukum pemberian dana purna tugas agar tidak ada lagi pengabdian yang berakhir tanpa apresiasi yang semestinya.

Apa Itu Dana Purna Tugas?

Dana Purna Tugas, yang dalam regulasi sering disebut sebagai "uang penghargaan", adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa di akhir masa jabatan mereka.

Tujuannya bukan sekadar materi, melainkan sebagai bentuk penghargaan dari negara dan masyarakat atas jasa dan pengabdian mereka selama memimpin dan menjalankan roda pemerintahan desa.

Pemberian dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mantan aparat desa dan memberikan rasa aman serta kepastian setelah mereka tidak lagi menjabat.

Dasar Hukum yang Mengaturnya

Pemberian dana purna tugas bukan kebijakan sembarangan, melainkan hak yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah rujukan hukum utamanya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Ini adalah payung hukum utama. Pasal 114 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan penghargaan di akhir masa jabatan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014: PP ini memberikan panduan lebih teknis. Pasal 91 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: "Kepala Desa dapat diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa." Ayat (2) menambahkan bahwa pemberian uang penghargaan kepada BPD dan perangkat desa juga dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes). 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini menjadi acuan teknis penganggaran. Dana purna tugas masuk dalam kategori belanja tidak terduga atau belanja pegawai (tergantung kebijakan desa) yang harus dianggarkan dalam APBDes.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan dasar hukum di atas, pihak-pihak yang berhak menerima dana purna tugas adalah:

- Kepala Desa: Hak ini secara tegas diatur dalam UU Desa dan PP 43/2014. - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pemberian uang penghargaan bagi BPD diatur dalam Perdes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. - Perangkat Desa: Meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Sama seperti BPD, mekanisme pemberian diatur melalui Perdes.

Berapa Besar Dana yang Diberikan?

Salah satu pertanyaan paling krusial adalah mengenai besaran dana.

Tidak ada jumlah yang fixed secara nasional.

Besaran dana purna tugas ditentukan oleh beberapa faktor kunci:

1. Kemampuan Keuangan Desa: Ini adalah faktor penentu utama. Desa yang kaya secara fiskal (misalnya memiliki banyak sumber pendapatan asli desa) tentu dapat mengalokasikan dana yang lebih besar. 2. Peraturan Desa (Perdes): Besaran yang pasti harus ditetapkan dalam Perdes tentang Uang Penghargaan atau Purna Tugas. Perdes ini menjadi landas hukum di tingkat desa. 3. Masa Jabatan: Umumnya, perhitungan mempertimbangkan lamanya masa jabatan. Misalnya, Kepala Desa yang menjabat satu periode (6 tahun) akan berbeda dengan yang menjabat dua periode. 4. Acuan Peraturan di Atasnya: Banyak Kabupaten/Kota yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) yang memberikan acuan besaran minimal atau formula perhitungan. Ini menjadi pedoman bagi desa-desa di wilayahnya.

Formula Umum (Sebagai Acuan):

Meskipun bervariasi, formula yang sering digunakan di lapangan adalah: Besaran Uang Penghargaan = Penghasilan Tetap Terakhir x Masa Jabatan (dalam tahun)

Contoh: Jika penghasilan tetap terakhir Kepala Desa adalah Rp2.500.000 dan masa jabatannya 6 tahun, maka uang penghargaannya bisa sekitar Rp2.500.000 x 6 = Rp15.000.000. Namun, ini hanyalah contoh dan wajib ditetapkan dalam Perdes.

Mekanisme dan Tata Cara Pemberian

Proses pemberian dana purna tugas harus transparan dan akuntabel, mengikuti alur pengelolaan keuangan desa.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Perencanaan: Usulan pemberian dana purna tugas harus masuk dalam rencana kerja pemerintah desa, biasanya dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). 2. Penganggaran: Kepala Desa melalui Sekretaris Desa memasukkan anggaran untuk dana purna tugas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada pos belanja yang sesuai (misalnya, Belanja Pegawai atau Belanja Tidak Terduga). 3. Penetapan: RAPBDes kemudian dibahas dan disepakati bersama BPD. Setelah disetujui, RAPBDes ditetapkan menjadi Perdes tentang APBDes. 4. Pelaksanaan: Di akhir masa jabatan, Kepala Desa atau perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permohonan pencairan dana purna tugas secara tertulis kepada Pemerintah Desa, dilengkapi dokumen pendukung (seperti SK pengangkatan dan pemberhentian). 5. Verifikasi dan Pencairan: Sekretaris Desa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah sesuai dengan ketentuan di APBDes dan Perdes, Kepala Desa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana tersebut.

Tantangan dan Catatan Penting

- Keterbatasan Anggaran: Banyak desa, terutama yang pendapatannya minim, kesulitan mengalokasikan dana yang cukup. Solusinya adalah dengan melakukan perencanaan jangka panjang dan mengalokasikan anggaran secara bertahap. - Kurangnya Sosialisasi: Masih banyak Kepala Desa dan BPD yang tidak mengetahui hak ini. Penting bagi pemerintah daerah (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk secara aktif melakukan sosialisasi. - Potensi Konflik: Jika tidak diatur dalam Perdes sejak awal, pemberian dana ini bisa menimbulkan pro dan kontra di akhir masa jabatan. Oleh karena itu, Perdes tentang uang penghargaan sebaiknya disusun di awal periode jabatan.

Kesimpulan

Dana purna tugas adalah hak yang sah dan bentuk penghargaan yang wajib diberikan kepada aparat pemerintah desa di akhir masa jabatan.

Proses pemberiannya harus melalui mekanisme yang transparan, dianggarkan dalam APBDes, dan ditetapkan dalam Perdes.

Memastikan aparat desa menerima hak mereka bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga upaya menjaga martabat institusi dan mendorong semangat pengabdian yang lebih baik di masa depan.

Pemerintah desa yang baik adalah yang mematuhi aturan dan menghargai jasa-jasa pengabdian di dalamnya.

***

Berita Terkait