Berita

Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Diperbarui 0 5 mnt baca 975 kata 3 halaman
Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Bungko News – JAKARTA – Purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan babak baru yang patut diapresiasi.

Bagi para pemangku jabatan di tingkat desa, seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya, negara telah menjamin bentuk apresiasi ini melalui pemberian dana purna tugas atau uang penghargaan.

Dana ini merupakan hak yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka selama memimpin dan mengabdi.

Meski telah diatur, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak desa yang belum memahami mekanisme dan tata cara pemberian dana ini secara tepat.

Akibatnya, banyak aparatur desa yang tidak menerima haknya di akhir masa jabatan.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara, aturan, dan dasar hukum pemberian dana purna tugas agar tidak ada lagi pengabdian yang berakhir tanpa apresiasi yang semestinya.

Apa Itu Dana Purna Tugas?

Dana Purna Tugas, yang dalam regulasi sering disebut sebagai "uang penghargaan", adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa di akhir masa jabatan mereka.

Tujuannya bukan sekadar materi, melainkan sebagai bentuk penghargaan dari negara dan masyarakat atas jasa dan pengabdian mereka selama memimpin dan menjalankan roda pemerintahan desa.

Pemberian dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mantan aparat desa dan memberikan rasa aman serta kepastian setelah mereka tidak lagi menjabat.

Dasar Hukum yang Mengaturnya

Pemberian dana purna tugas bukan kebijakan sembarangan, melainkan hak yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah rujukan hukum utamanya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Ini adalah payung hukum utama. Pasal 114 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan penghargaan di akhir masa jabatan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014: PP ini memberikan panduan lebih teknis. Pasal 91 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: "Kepala Desa dapat diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa." Ayat (2) menambahkan bahwa pemberian uang penghargaan kepada BPD dan perangkat desa juga dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes). 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini menjadi acuan teknis penganggaran. Dana purna tugas masuk dalam kategori belanja tidak terduga atau belanja pegawai (tergantung kebijakan desa) yang harus dianggarkan dalam APBDes.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berita Terkait