Berdasarkan dasar hukum di atas, pihak-pihak yang berhak menerima dana purna tugas adalah:
- Kepala Desa: Hak ini secara tegas diatur dalam UU Desa dan PP 43/2014. - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pemberian uang penghargaan bagi BPD diatur dalam Perdes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. - Perangkat Desa: Meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Sama seperti BPD, mekanisme pemberian diatur melalui Perdes.Berapa Besar Dana yang Diberikan?
Salah satu pertanyaan paling krusial adalah mengenai besaran dana.
Tidak ada jumlah yang fixed secara nasional.
Besaran dana purna tugas ditentukan oleh beberapa faktor kunci:
1. Kemampuan Keuangan Desa: Ini adalah faktor penentu utama. Desa yang kaya secara fiskal (misalnya memiliki banyak sumber pendapatan asli desa) tentu dapat mengalokasikan dana yang lebih besar. 2. Peraturan Desa (Perdes): Besaran yang pasti harus ditetapkan dalam Perdes tentang Uang Penghargaan atau Purna Tugas. Perdes ini menjadi landas hukum di tingkat desa. 3. Masa Jabatan: Umumnya, perhitungan mempertimbangkan lamanya masa jabatan. Misalnya, Kepala Desa yang menjabat satu periode (6 tahun) akan berbeda dengan yang menjabat dua periode. 4. Acuan Peraturan di Atasnya: Banyak Kabupaten/Kota yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) yang memberikan acuan besaran minimal atau formula perhitungan. Ini menjadi pedoman bagi desa-desa di wilayahnya.Formula Umum (Sebagai Acuan):
Meskipun bervariasi, formula yang sering digunakan di lapangan adalah: Besaran Uang Penghargaan = Penghasilan Tetap Terakhir x Masa Jabatan (dalam tahun)
Contoh: Jika penghasilan tetap terakhir Kepala Desa adalah Rp2.500.000 dan masa jabatannya 6 tahun, maka uang penghargaannya bisa sekitar Rp2.500.000 x 6 = Rp15.000.000. Namun, ini hanyalah contoh dan wajib ditetapkan dalam Perdes.
Mekanisme dan Tata Cara Pemberian
Proses pemberian dana purna tugas harus transparan dan akuntabel, mengikuti alur pengelolaan keuangan desa.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Perencanaan: Usulan pemberian dana purna tugas harus masuk dalam rencana kerja pemerintah desa, biasanya dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). 2. Penganggaran: Kepala Desa melalui Sekretaris Desa memasukkan anggaran untuk dana purna tugas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada pos belanja yang sesuai (misalnya, Belanja Pegawai atau Belanja Tidak Terduga). 3. Penetapan: RAPBDes kemudian dibahas dan disepakati bersama BPD. Setelah disetujui, RAPBDes ditetapkan menjadi Perdes tentang APBDes. 4. Pelaksanaan: Di akhir masa jabatan, Kepala Desa atau perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permohonan pencairan dana purna tugas secara tertulis kepada Pemerintah Desa, dilengkapi dokumen pendukung (seperti SK pengangkatan dan pemberhentian). 5. Verifikasi dan Pencairan: Sekretaris Desa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika sudah sesuai dengan ketentuan di APBDes dan Perdes, Kepala Desa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana tersebut.