Berita

Cair Mulai 2 Juni 2026! Ini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Golongan I Sampai IV

Diperbarui 0 4 mnt baca 627 kata 3 halaman
Cair Mulai 2 Juni 2026! Ini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Golongan I Sampai IV
Cair Mulai 2 Juni 2026! Ini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Golongan I Sampai IV — Kabar gembira bagi seluruh pensiunan A...

Kabar gembira bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu sekaligus mendukung kesejahteraan para pensiunan di masa purnabakti.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam keterangan resminya menjelaskan, pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

💰 Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama, karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 diberikan sebesar pensiun yang diterima selama satu bulan, dengan komponen meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya berdasarkan golongan terakhir.

Adapun perkiraan nominal yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

📜 Ketentuan Penting Pencairan

TASPEN menegaskan beberapa ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026:

  1. Tanpa Potongan: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.

  2. Pembayaran Otomatis: Proses pencairan dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.

  3. Aturan Status Ganda:

    • Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

    • Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.

  4. Aturan Khusus Pensiunan Baru: Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

🌐 Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya pensiunan ASN, tetapi juga mencakup: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima tunjangan lainnya.

Tambahan penghasilan tahunan ini sangat dinantikan karena dinilai dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.

⚠️ Hati-hati Penipuan!

TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Untuk kelancaran proses, peserta diimbau untuk:

  • ✅ Melakukan autentikasi pada awal bulan secara berkala.

  • ✅ Memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para pensiunan ASN, terutama dalam memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun serta menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Berita Terkait