ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
📜 Ketentuan Penting Pencairan
TASPEN menegaskan beberapa ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026:
-
Tanpa Potongan: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.
-
Pembayaran Otomatis: Proses pencairan dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.
-
Aturan Status Ganda:
-
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-