Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang melekat pada status pensiunan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 per bulan
- Golongan IB: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan IC: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan ID: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
- Golongan II
- Golongan IIA: Estimasi sekitar Rp2,5 juta per bulan
- Golongan IIB: Estimasi sekitar Rp2,7 juta per bulan
- Golongan IIC: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
- Golongan IID: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
- Golongan III
- Golongan IIIA: Estimasi sekitar Rp3,3 juta per bulan
- Golongan IIIB: Estimasi sekitar Rp3,7 juta per bulan
- Golongan IIIC: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
- Golongan IIID: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
- Golongan IV
- Golongan IVA: Estimasi sekitar Rp4,5 juta per bulan
- Golongan IVB: Estimasi sekitar Rp4,8 juta per bulan
- Golongan IVC: Estimasi sekitar Rp4,9 juta per bulan
- Golongan IVD: Estimasi sekitar Rp5,2 juta per bulan
Pensiunan yang berada di golongan tertinggi atau memiliki masa kerja yang panjang dapat menerima gaji ke-13 hingga mendekati Rp 4,9 juta.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sementara itu, bagi PNS yang masih aktif bekerja, komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Komponen ini diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.