Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 4 Komponen THR PNS 2026 Sesuai PP 5 Tahun 2024

Redaksi
09 Mar 2026 09 Mar 2026 4.9K pembaca
Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 4 Komponen THR PNS 2026 Sesuai PP 5 Tahun 2024

Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026.

Besaran THR yang diterima PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri dari sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi beberapa unsur penting.

Nominal THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Empat Komponen Utama THR PNS 2026

Secara umum, komponen THR PNS terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang melekat dalam gaji bulanan.

Setidaknya terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan THR.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS pada tahun 2024 setelah kenaikan mencapai kisaran sekitar Rp1,6 juta untuk golongan terendah hingga lebih dari Rp6 juta untuk golongan tertinggi.

Besaran ini menjadi dasar utama dalam menghitung total THR yang diterima pegawai.

2. Tunjangan Keluarga

Komponen berikutnya adalah tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan kepegawaian.

Tunjangan keluarga termasuk dalam komponen penghasilan tetap sehingga otomatis menjadi bagian dari perhitungan THR.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras juga menjadi salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan THR.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang tercatat dalam data kepegawaian.

Besaran tunjangan pangan biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait