Berita

Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024 — Usia Pensiun Perangkat Desa 2026: ...

Hak Purna Tugas: Tunjangan Purna Tugas, Bukan Pensiun Bulanan

Pertanyaan umum lainnya adalah apakah perangkat desa yang pensiun di usia 60 tahun mendapatkan uang pensiun seperti PNS?

Jawabannya: Tidak.

Perangkat desa tidak mendapatkan pensiun bulanan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang purna tugas berhak atas tunjangan purna tugas.

Penting dipahami bahwa tunjangan purna tugas bukanlah pensiun bulanan, melainkan uang jasa pengabdian yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.

Besarannya bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada posisi jabatan, lamanya masa pengabdian, serta kemampuan keuangan masing-masing desa dan daerah.

Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri untuk mengatur lebih rinci mekanisme penganggaran, kriteria penerima, serta skema pembiayaan dana purnabakti dan tunjangan kesehatan bagi perangkat desa pensiunan.

Pemberhentian Sebelum Usia 60 Tahun

Perangkat desa juga dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila:

Kewenangan untuk melakukan pemberhentian berada di tangan Kepala Desa atau pejabat berwenang di tingkat daerah.

Prospek Perubahan Aturan

Hingga tahun 2026, belum ada perubahan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun perangkat desa.

Ketentuan 20-42 tahun untuk pengangkatan dan 60 tahun untuk pemberhentian tetap berlaku, sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024 yang menolak permohonan untuk mengubah batasan usia tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batang masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadwalkan terbit pada Mei 2026 sebagai dasar pelaksanaan seleksi perangkat desa secara resmi.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait