Berita

Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024 — Usia Pensiun Perangkat Desa 2026: ...

Status Kepegawaian: Bukan ASN

Perlu digarisbawahi bahwa perangkat desa bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.

Konsekuensinya, perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak mendapatkan jaminan pensiun formal seperti PNS, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi yang terstruktur.

Meski demikian, pemerintah tengah membuka peluang bagi perangkat desa untuk beralih status menjadi ASN melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun proses ini tidak berjalan otomatis—mereka harus mengikuti seleksi nasional dan jika lulus akan mendapatkan status ASN dengan batasan tertentu.

Polemik di Lapangan: Antara Aturan Baru dan SK Pengangkatan Lama

Meskipun regulasi telah jelas menetapkan usia pensiun 60 tahun, gejolak di tingkat daerah masih kerap terjadi.

Polemik utamanya bersumber dari frasa dalam aturan peralihan yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang telah diangkat berdasarkan peraturan lama dapat "tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan."

Pada masa lalu, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menetapkan batas usia perangkat desa hingga 65 tahun, seperti Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982.

Para perangkat desa angkatan lama yang diangkat di era tersebut menafsirkan "habis masa tugasnya" sebagai merujuk pada rezim hukum lama yang berlaku saat SK mereka diterbitkan, sehingga mereka merasa berhak menjabat hingga usia 65 tahun.

Namun, berbagai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara konsisten menolak gugatan-gugatan semacam ini.

PTUN Semarang, misalnya, melalui Putusan Nomor: 112/G/2025/PTUN.SMG, menolak gugatan perangkat Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Sebelumnya, putusan serupa juga dialami oleh perangkat Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber melalui Putusan Nomor: 52/G/2020/PTUN.SMG, serta berbagai perkara serupa di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Sragen.

Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah terus mendesak pemerintah untuk mengembalikan batas usia pensiun ke 65 tahun.

PPDI Kabupaten Bangli secara resmi mengusulkan hal ini kepada DPRD setempat, sembari menyoroti minimnya kesejahteraan yang diterima selama masa pengabdian.

Dampak Pensiun di Lapangan: Kekosongan Jabatan di Berbagai Daerah

Fenomena pensiun massal perangkat desa pada usia 60 tahun telah berdampak nyata di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, misalnya, mencatat sebanyak 284 hingga hampir 300 posisi perangkat desa yang tersebar di 15 kecamatan dalam status kosong, yang mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, mengungkapkan, "Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP," tuturnya.

Kondisi ini diperparah dengan masih tertundanya proses rekrutmen akibat ketidakpastian regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait