Berita

Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024
Bukan 65 Tahun Lagi! Ini Usia Pensiun Perangkat Desa Tahun 2026 Berdasarkan UU 3/2024 — Usia Pensiun Perangkat Desa 2026: ...

Bungko News

Memasuki tahun 2026, pertanyaan seputar batas usia pensiun perangkat desa kembali mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini menjadi penting mengingat banyak desa di Indonesia yang mengalami kekosongan jabatan perangkat desa akibat memasuki masa purna tugas, sekaligus maraknya polemik di berbagai daerah terkait perbedaan interpretasi aturan antara perangkat desa angkatan lama dan baru.

Usia Pensiun Perangkat Desa 2026: 60 Tahun

Berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tahun 2026, usia pensiun perangkat desa ditetapkan pada 60 tahun.

Ketentuan ini bersifat mutlak dan telah ditegaskan melalui berbagai putusan pengadilan serta regulasi yang mengikat.

Hal ini berarti masa jabatan seorang perangkat desa berakhir secara otomatis ketika yang bersangkutan mencapai usia genap 60 tahun.

Tidak ada perpanjangan masa jabatan di atas usia tersebut, terlepas dari lamanya masa pengabdian atau prestasi kerja yang telah dicapai.

Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, misalnya, secara resmi menegaskan bahwa perangkat desa/kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 tahun, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja yang baik.

Dua Batasan Usia Penting bagi Perangkat Desa

Selain usia pensiun, terdapat dua batasan usia lain yang wajib dipahami oleh setiap calon maupun perangkat desa yang masih aktif:

1. Usia Minimal Pendaftaran: 20 Tahun

Seseorang baru dapat mendaftar menjadi calon perangkat desa jika telah mencapai usia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran.

2. Usia Maksimal Pendaftaran: 42 Tahun

Batas tertinggi usia untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa adalah 42 tahun.

Artinya, seseorang yang berusia di atas 42 tahun tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Berapa Lama Seorang Perangkat Desa Bisa Menjabat?

Dengan rentang usia pendaftaran 20-42 tahun dan usia pensiun 60 tahun, maka durasi masa jabatan seorang perangkat desa sangat bervariasi:

  • Seorang yang diangkat pada usia 20 tahun dapat mengabdi hingga 40 tahun sebelum pensiun.

  • Seorang yang diangkat pada usia 42 tahun (batas maksimal pendaftaran) hanya dapat menjabat selama 18 tahun hingga pensiun di usia 60 tahun.

Kelebihannya, tidak ada pembatasan periode jabatan.

Selama masih di bawah usia 60 tahun dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, seorang perangkat desa dapat terus menjabat tanpa harus berganti setiap periode tertentu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait