Berita

BREAKING NEWS: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Dimulai, Pemerintah Siapkan Tambahan 100 Persen

Diperbarui 0 3 mnt baca 501 kata 3 halaman
BREAKING NEWS: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Dimulai, Pemerintah Siapkan Tambahan 100 Persen

Guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan menerima hak mereka secara langsung ke rekening masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan di beberapa daerah mengimbau para guru untuk memastikan data mereka telah valid di sistem Kemdikbud.

"Semakin cepat SKTP diterbitkan, semakin cepat pula pencairan yang diterima guru," jelas salah satu kepala dinas.

Para guru juga diingatkan untuk melakukan aktivasi rekening khusus tunjangan paling lambat 30 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekening ini digunakan khusus untuk penyaluran berbagai tunjangan dan bantuan dari pemerintah.

Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan

Kebijakan pencairan tunjangan yang lebih cepat dan rencana tambahan 100 persen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.

Para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mendidik tanpa dibebani oleh masalah kesejahteraan.

"Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru sebagai ujung tombak pendidikan. Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan terus meningkat," ujar pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.

***

Berita Terkait