- Penyaluran: PT Taspen dan PT ASABRI akan tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan pencairan berjalan tepat waktu.
Kapan Mulai Berlaku?
Meski sinyal sudah menguat, masyarakat diminta untuk tetap sabar menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan di awal tahun.
Untuk pembayaran gaji Januari 2026, diperkirakan masih akan menggunakan skema lama hingga aturan terbaru resmi diteken dan berlaku surut (rapel).
DPR RI sendiri dikabarkan telah memberikan "lampu hijau" dalam pembahasan di Komisi XI, mengingat anggaran pendidikan dan kesejahteraan merupakan prioritas dalam postur APBN 2026.
Berdasarkan sinyal kenaikan yang dibahas dalam draf sebelumnya dan tren kebijakan penyesuaian gaji sebesar 8-10% (seperti yang terjadi pada 2024), berikut adalah tabel estimasi gaji pokok PNS untuk tahun 2026.
Angka ini merupakan proyeksi berdasarkan aturan gaji yang berlaku saat ini (PP No. 5 Tahun 2024) ditambah estimasi kenaikan rata-rata sebesar 8% untuk menjaga daya beli.
Tabel Estimasi Gaji Pokok PNS Tahun 2026 (Proyeksi Kenaikan 8%)
| Golongan | Gaji Pokok 2025 (Lama) | Estimasi Gaji Pokok 2026 |
| Golongan I (Lulusan SD/SMP) | Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 | Rp 1.820.556 – Rp 3.133.512 |
| Golongan II (Lulusan SMA/D3) | Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 | Rp 2.358.720 – Rp 4.455.648 |
| Golongan III (Lulusan S1/S3) | Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 | Rp 3.008.556 – Rp 5.595.156 |
| Golongan IV (Eselon/Senior) | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 | Rp 3.550.824 – Rp 6.883.056 |
Estimasi Gaji Pensiunan PNS 2026 (Proyeksi Kenaikan 12%)
Biasanya, kenaikan gaji pensiunan sedikit lebih tinggi persentasenya (sekitar 12%) dibandingkan ASN aktif karena mereka tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin).
| Kategori Pensiunan | Gaji Pensiun 2025 (Lama) | Estimasi Gaji Pensiun 2026 |
| Golongan I | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 | Rp 1.957.872 – Rp 2.527.504 |
| Golongan II | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 | Rp 1.957.872 – Rp 3.593.856 |
| Golongan III | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 | Rp 1.957.872 – Rp 4.513.152 |
| Golongan IV | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 | Rp 1.957.872 – Rp 5.551.952 |
Catatan Penting untuk Pembaca:
-
Komponen Tunjangan: Selain gaji pokok di atas, ASN masih menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya bergantung pada instansi masing-masing.
-
Single Salary System: Jika pemerintah benar-benar menerapkan Single Salary di 2026 secara nasional, maka tabel di atas akan berubah drastis karena tunjangan akan dilebur menjadi satu gaji besar (bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah tergantung grading).
-
Ketentuan Resmi: Angka di atas bersifat proyeksi. Kepastian angka resmi akan diumumkan oleh Presiden pada pidato Nota Keuangan atau melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru di awal tahun 2026.