Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.
Terbitnya SKTP ini menjadi lampu hijau bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
SKTP Juni 2026 Resmi Terbit
Dokumen digital SKTP menjadi syarat mutlak sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening guru.
Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
Bagi guru ASN, PPPK, maupun Non-ASN, sangat penting untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
SKTP Juni 2026 yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Langkah berikutnya adalah pengiriman rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan yang dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026.
Skema Baru Penyaluran TPG: Dari Triwulan Menjadi Bulanan
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme pencairan TPG tahun 2026.
Mulai anggaran 2026, pemerintah secara resmi memperbarui mekanisme pencairan TPG dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Kebijakan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar guru bisa segera menerima manfaat tunjangan secara lebih cepat dan teratur.
Besaran TPG 2026
Pemerintah melalui Persesjen Juknis Pengelolaan Tunjangan terbaru menetapkan besaran TPG untuk kelompok guru Non-ASN rata-rata menjadi Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.
Sementara untuk guru PNS dan PPPK, besaran TPG tetap mengacu pada satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.
TPG THR 100 Persen: Siapa Saja yang Berhak?
Perlu menjadi perhatian bahwa kebijakan TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru.
Dalam regulasi terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR.
Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.
TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Jika suatu daerah sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pelaporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan demikian, meskipun dana THR TPG tahap pertama telah disalurkan sejak 2025, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru
-
Segera cek status SKTP melalui portal resmi Info GTK 2026
-
Pastikan data Dapodik valid dan status Info GTK terverifikasi agar dana TPG dapat disalurkan tepat waktu
-
TPG THR 100 persen tidak otomatis diterima semua guru – hanya daerah tertentu yang tidak memiliki TPP/tukin
-
Pantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah masing-masing
Kesimpulan
Pencairan TPG Juni 2026 menunjukkan kemajuan signifikan dengan terbitnya SKTP secara massal pada 19 Juni 2026 dan perubahan skema penyaluran dari triwulan menjadi bulanan sesuai Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026.
Meskipun demikian, guru perlu memahami bahwa kebijakan TPG THR 100 persen bersifat selektif dan hanya berlaku bagi daerah tertentu sesuai regulasi PP Nomor 9 Tahun 2026.
Seluruh guru diimbau untuk segera memverifikasi data dan status SKTP masing-masing melalui kanal resmi yang tersedia.
Pantau terus perkembangan terbaru mengenai pencairan TPG dan THR guru 2026 hanya di sumber berita terpercaya dan kanal resmi pemerintah.