Berita

BREAKING NEWS: Gaji ke-13 Pensiunan Tak Jadi Cair 1 Juni, Taspen Rilis Jadwal Transfer Baru Mulai 2 Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,033 kata 4 halaman
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 Pensiunan Tak Jadi Cair 1 Juni, Taspen Rilis Jadwal Transfer Baru Mulai 2 Juni 2026
BREAKING NEWS: Gaji ke-13 Pensiunan Tak Jadi Cair 1 Juni, Taspen Rilis Jadwal Transfer Baru Mulai 2 Juni 2026 — Jadwal Tra...
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Calon PNS (CPNS)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima Pensiun dan Tunjangan

Imbauan untuk Para Pensiunan

Menyikapi jadwal baru dan mekanisme autentikasi, PT TASPEN (Persero) mengimbau para pensiunan ASN untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis dan tidak ada biaya administrasi dalam proses pencairan gaji ke-13.

Penerima manfaat diminta untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi:

  • Akun Instagram @taspen

  • Kantor cabang Taspen terdekat

  • Call Center 1500919

Terakhir, bagi ASN atau pejabat negara yang resmi memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diproses langsung oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali, bukan melalui Taspen.

Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir atau berbondong-bondong ke kantor cabang.

Cukup bersabar hingga Selasa, 2 Juni 2026, dan pantau rekening masing-masing secara berkala untuk memastikan hak telah diterima.


Sumber resmi: PT Taspen (Persero), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, akun Instagram @taspen, serta pernyataan Corporate Secretary Taspen Henra.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi PT Taspen dan Kementerian Keuangan.


*Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan ketentuan gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan.*

Berita Terkait