-
Tidak Dipotong Pajak: Berbeda dengan gaji rutin yang mungkin terkena potongan, pemerintah menjamin gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
-
Aturan Double Status: Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat negara), maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali berdasarkan nominal yang paling besar. Namun, ada pengecualian bagi penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda. Dalam hal ini, gaji ketiga belas tetap akan dibayarkan untuk kedua manfaat tersebut.
-
Tidak Perlu Autentikasi Khusus: Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara tanpa perlu proses autentikasi atau pengajuan ulang dari penerima. Namun demikian, para pensiunan tetap diingatkan untuk rutin melakukan autentikasi setiap awal bulan agar pembayaran gaji pokok dan tunjangan bulanannya tetap berjalan lancar.
Siapa Saja yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 8 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kelompok yang TIDAK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Kelompok ini otomatis dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan temporer.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Hal ini untuk mencegah duplikasi pembayaran jika yang bersangkutan sudah mendapatkan gaji dari instansi penempatannya.
-
ASN yang tidak aktif secara administratif: Termasuk pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat.
Sementara itu, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: