Saat ini, di berbagai daerah seperti di Kecamatan Moncar, penyaluran bantuan pangan untuk periode Februari-Maret 2026 masih berlangsung dengan komoditas serupa.
Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT Susulan: 30 Juni 2026
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga informasi penting terkait bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Pemerintah masih terus melakukan pencairan susulan hingga saat ini, meskipun jumlah penerima yang cair tidak sebanyak beberapa waktu lalu.
Beberapa bank penyalur bahkan telah melaporkan proses penyaluran hingga gelombang kesembilan.
Informasi krusial yang harus diperhatikan oleh para KPM adalah batas akhir proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT susulan.
Berdasarkan informasi dari pihak bank penyalur, khususnya Bank BNI, batas akhir tersebut jatuh pada tanggal 30 Juni 2026.
Yang lebih penting lagi, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan peringatan tegas.
Apabila bantuan PKH atau BPNT sudah di-up (dikirim) ke rekening bansos oleh pihak bank, namun tidak ditransaksikan atau tidak dicairkan oleh KPM hingga batas akhir 30 Juni 2026, maka kepesertaan KPM tersebut untuk tahap berikutnya akan dinonaktifkan.
"Ini jadi warning yang harus diperhatikan betul oleh para KPM. Agar bantuannya di tahap berikutnya masih selamat, maka segera cairkan bantuan yang sudah di-up oleh bank. Manfaatkan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sesuai peruntukan program," tegas narator.
Verifikasi Komitmen PKH Triwulan Kedua, Jangan Sampai Terlewat
Selain masalah pencairan, para penerima PKH juga diingatkan tentang pentingnya verifikasi komitmen.
Bantuan PKH adalah bantuan bersyarat.
Syaratnya antara lain anak balita harus datang ke Posyandu, anak sekolah harus memiliki kehadiran minimal, ibu hamil memeriksakan kehamilan, serta lansia dan disabilitas berat harus memenuhi komitmen yang telah ditetapkan.
Bulan Juni 2026 merupakan batas akhir proses verifikasi komitmen untuk triwulan kedua periode April-Mei-Juni.