Kabar baik bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstra bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini menjadi pelengkap penyaluran bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Kehadiran BLT tambahan diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat (KPM).
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Tambahan?
Tidak seluruh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) otomatis menerima bantuan ini.
Kemensos menerapkan proses seleksi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Berikut tiga kategori utama yang berpotensi menerima BLT tambahan pada Juni 2026:
1. Penerima PKH dengan Komponen Khusus
Prioritas diberikan kepada keluarga penerima PKH yang memiliki anggota keluarga dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti lanjut usia (lansia) yang hidup sendiri dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan pendampingan maupun perawatan khusus.
2. Penerima BPNT atau Sembako yang Lolos Validasi Sistem
Kemensos juga melakukan validasi data secara berkala terhadap penerima BPNT.
Dalam kondisi tertentu, sistem dapat merekomendasikan penerima bantuan sembako yang dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan tambahan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
3. Warga DTKS dalam Kategori Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kelompok kemiskinan ekstrem, khususnya Desil 1 dan Desil 2, berpeluang menjadi penerima bantuan tambahan apabila belum pernah mendapatkan bantuan serupa pada periode sebelumnya.
Sebagai informasi, penentuan penerima bantuan sosial pemerintah mengacu pada sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Terdapat 10 kelompok desil, di mana Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Untuk bantuan sosial seperti PKH, BPNT, maupun bantuan tunai lainnya, prioritas biasanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40 persen terbawah.
Mekanisme Penyaluran BLT Tambahan
Penyaluran BLT tambahan dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan proses pencairan bantuan sosial reguler tahap kedua pada Juni 2026.
Dana bantuan akan disalurkan melalui dua jalur utama:
1. Transfer ke Rekening KKS
Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera aktif yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa potongan biaya.
2. Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Untuk wilayah terpencil, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta penerima lansia atau penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan mobilitas, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan dapat diantar langsung ke rumah atau disalurkan melalui mekanisme komunitas di tingkat desa.
Cara Cek Status Penerima Bansos Juni 2026
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga desa sesuai dengan identitas KTP, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengecek status kepesertaan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini disediakan secara resmi oleh Kementerian Sosial.
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Pastikan developer/pengembangnya adalah institusi resmi pemerintah. Setelah akun terverifikasi dan berhasil login, pengguna dapat membuka menu profil untuk memantau status distribusi serta jenis bantuan sosial yang berhak diterima.
3. Konsultasi dengan Pendamping Sosial atau Perangkat Desa
Selain melalui sistem online, warga juga dapat berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat untuk memperoleh informasi terbaru mengenai status kepesertaan serta detail jadwal pencairan bantuan di wilayah masing-masing.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonomi selalu diperbarui secara berkala.
Pembaruan data ini sangat penting dilakukan agar proses verifikasi penerima bantuan oleh tim teknis dapat berjalan lebih akurat, minim kekeliruan, serta dipastikan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang paling membutuhkan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi agar tidak terjebak hoaks maupun penipuan terkait dengan bantuan sosial. Pastikan selalu mengacu pada sumber resmi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.