Bungko News – Kabar baik bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstra bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini menjadi pelengkap penyaluran bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Kehadiran BLT tambahan diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat (KPM).
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Tambahan?
Tidak seluruh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) otomatis menerima bantuan ini.
Kemensos menerapkan proses seleksi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Berikut tiga kategori utama yang berpotensi menerima BLT tambahan pada Juni 2026:
1. Penerima PKH dengan Komponen Khusus
Prioritas diberikan kepada keluarga penerima PKH yang memiliki anggota keluarga dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti lanjut usia (lansia) yang hidup sendiri dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan pendampingan maupun perawatan khusus.
2. Penerima BPNT atau Sembako yang Lolos Validasi Sistem
Kemensos juga melakukan validasi data secara berkala terhadap penerima BPNT.
Dalam kondisi tertentu, sistem dapat merekomendasikan penerima bantuan sembako yang dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan tambahan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
3. Warga DTKS dalam Kategori Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kelompok kemiskinan ekstrem, khususnya Desil 1 dan Desil 2, berpeluang menjadi penerima bantuan tambahan apabila belum pernah mendapatkan bantuan serupa pada periode sebelumnya.