Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Memasuki akhir bulan Juni 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pencairan BPNT tahap kedua dengan nominal yang diterima KPM sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
BPNT Cair Sekaligus Tiga Bulan
BPNT yang merupakan bantuan pangan non tunai atau yang lebih dikenal dengan program Kartu Sembako, diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Setiap KPM berhak menerima Rp200.000 per bulan, namun karena pencairan dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan sekali, maka penerima memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk satu tahap pencairan.
Saat ini, penyaluran bansos sedang menyelesaikan tahap kedua yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Proses pencairan dapat berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat setiap bulannya, dan pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti sehingga penerima diimbau untuk mengecek secara berkala.
Berdasarkan laporan dari berbagai penerima manfaat, pencairan BPNT tahap 2 masih aktif berlangsung hingga pekan keempat Juni 2026.
Bahkan pada 22 Juni 2026, pencairan PKH dan BPNT susulan tahap kedua terpantau mulai masuk ke rekening KKS Bank BNI di berbagai wilayah Indonesia.
Kemensos menetapkan proses penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 berlangsung sampai 30 Juni 2026.
Pengecekan Status BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Langkah-langkah pengecekan:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
-
Masukkan nama lengkap penerima manfaat
-
Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia
-
Klik "Cari Data"
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT yang menandakan bantuan telah atau sedang disalurkan.
Selain itu, penerima juga dapat memeriksa saldo rekening KKS yang terhubung dengan bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
KIS PBI JKN Nonaktif Massal, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, banyak KPM yang melaporkan bahwa bantuan sosial KIS PBI JKN tidak dapat digunakan lagi.
Ketika berobat ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, status kepesertaan dinyatakan nonaktif.
Penonaktifan ini terjadi secara serentak sejak 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang secara resmi ditetapkan pada 19 Januari 2026.
Penyebab utama penonaktifan adalah adanya perubahan data ekonomi yang menunjukkan peningkatan pendapatan keluarga, atau yang disebut sebagai "gagal keluarga PPU" (Penerima Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan gaji di atas UMK/UMP.
Pemerintah memberlakukan kriteria baru berdasarkan peringkat kesejahteraan (desil) yang mengakibatkan pemutusan bantuan KIS PBI secara massal bagi warga yang dianggap sudah mampu secara data.
Warga yang terdeteksi masuk dalam desil 6-10 dalam DTSEN dinonaktifkan kepesertaannya.
Bagi masyarakat yang tergolong 'mampu', kepesertaan yang nonaktif bisa beralih ke status peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, wajib melalui verifikasi Dinas Sosial karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara, rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan PBI-JKN-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS.
BLT Dana Desa Mulai Disalurkan
Selain BPNT, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) juga mulai disalurkan di berbagai wilayah.
Sejumlah desa menggelar musyawarah desa untuk menentukan KPM yang berhak menerima bantuan.
Di Kecamatan Pule, Desa Jombok, Kabupaten Trenggalek, serta Desa Pragu Kecamatan Sulang dan Desa Nglojo Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, telah dilakukan musyawarah desa untuk penetapan KPM penerima BLT Dana Desa.
Besaran bantuan BLT Dana Desa adalah maksimal Rp300.000 per bulan per KPM, dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau dirapel sesuai keputusan musyawarah desa.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pemerintah telah menjadwalkan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026 dalam empat tahap:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2026 (Triwulan I)
-
Tahap 2: April – Juni 2026 (Triwulan II) — sedang berjalan
-
Tahap 3: Juli – September 2026 (Triwulan III)
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2026 (Triwulan IV)
KPM diimbau untuk selalu memantau status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos, memastikan data KTP dan KK telah sinkron, serta menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan anak.
Redaksi — Informasi ini disusun berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan sumber terpercaya lainnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.