Berita

BPNT Cair Duluan dengan Nominal Rp600.000, KIS PBI JKN Nonaktif Massal Menjadi Perhatian

Diperbarui 0 4 mnt baca 733 kata 3 halaman
BPNT Cair Duluan dengan Nominal Rp600.000, KIS PBI JKN Nonaktif Massal Menjadi Perhatian
BPNT Cair Duluan dengan Nominal Rp600.000, KIS PBI JKN Nonaktif Massal Menjadi Perhatian — KIS PBI JKN Nonaktif Massal, In...

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP

  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat

  4. Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia

  5. Klik "Cari Data"

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT yang menandakan bantuan telah atau sedang disalurkan.

Selain itu, penerima juga dapat memeriksa saldo rekening KKS yang terhubung dengan bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

KIS PBI JKN Nonaktif Massal, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, banyak KPM yang melaporkan bahwa bantuan sosial KIS PBI JKN tidak dapat digunakan lagi.

Ketika berobat ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, status kepesertaan dinyatakan nonaktif.

Penonaktifan ini terjadi secara serentak sejak 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang secara resmi ditetapkan pada 19 Januari 2026.

Penyebab utama penonaktifan adalah adanya perubahan data ekonomi yang menunjukkan peningkatan pendapatan keluarga, atau yang disebut sebagai "gagal keluarga PPU" (Penerima Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan gaji di atas UMK/UMP.

Pemerintah memberlakukan kriteria baru berdasarkan peringkat kesejahteraan (desil) yang mengakibatkan pemutusan bantuan KIS PBI secara massal bagi warga yang dianggap sudah mampu secara data.

Warga yang terdeteksi masuk dalam desil 6-10 dalam DTSEN dinonaktifkan kepesertaannya.

Bagi masyarakat yang tergolong 'mampu', kepesertaan yang nonaktif bisa beralih ke status peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, wajib melalui verifikasi Dinas Sosial karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara, rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan PBI-JKN-nya dinonaktifkan sementara oleh BPJS.

Berita Terkait