BKD Resmi Umumkan Perpanjangan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu, Simak Jadwal Baru

Data Terkini Pengusulan Formasi
Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.
Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan.
“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/08/2025).
Jabatan yang Dapat Diusulkan
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan:
– Guru
– Tenaga Kesehatan
– Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 sendiri menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan.
Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuannya adalah:
– Gaji yang diterima minimal setara dengan pendapatan terakhir sebagai pegawai non-ASN
– Jika pendapatan terakhir lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP), maka yang digunakan adalah UMP
– Jika gaji terakhir lebih besar daripada UMP, maka yang digunakan adalah gaji terakhir
Contoh kasus:
– Jika gaji terakhir Rp2 juta dan UMP daerah Rp3 juta → gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan Rp3 juta
– Jika gaji terakhir Rp3,5 juta dan UMP Rp3 juta → gaji ditetapkan Rp3,5 juta


