BKD Resmi Umumkan Perpanjangan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu, Simak Jadwal Baru

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan uji publik usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Informasi ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/5598/204.2/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 terkait perpanjangan waktu pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.
BKD Jawa Timur menegaskan, instansi wajib segera mengusulkan kebutuhan formasi dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, dengan batas akhir 25 Agustus 2025.
Jadwal Terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Edaran terbaru, jadwal resmi mengalami penyesuaian sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 7–25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus–4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025 berubah menjadi 27 Agustus–6 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–15 September 2025
5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus–20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini menjadi ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu.


