Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Berikut jadwal lengkap dan besaran nominal yang akan diterima berdasarkan golongan masing-masing.
JAKARTA – Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar gembira hadir bagi para pensiunan aparatur negara.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan TNI, pensiunan Polri, maupun penerima pensiun lainnya.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga dan pendidikan di pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan secara jelas bahwa: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara spesifik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni tersebut.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas waktu pencairan.
Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026 karena kendala administratif atau teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 per Golongan
Besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang diterima.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima 1 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada ketentuan pensiun pokok dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 per golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Kisaran Golongan I: Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.400
- Kisaran Golongan II: Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta
Golongan III
- Kisaran estimasi: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Rentang Golongan III: Rp1,74 juta hingga sekitar Rp4,02 juta
Golongan IV
Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV memperoleh pensiun pokok mulai dari Rp1,74 juta hingga mendekati Rp5 juta, tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.
*Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat disesuaikan dengan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima pensiun.
Nominal aktual akan mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.*
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada beberapa kategori penerima, antara lain:
Kelompok Pensiunan
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Kelompok Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan yang meninggal dunia, seperti:
- Janda, duda, atau anak dari PNS atau pensiunan PNS
- Janda, duda, atau anak dari prajurit TNI dan anggota Polri
- Warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI
- Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak memiliki pasangan maupun anak
Komponen dan Skema Gaji Ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 bagi pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok, tetapi juga mencakup komponen tambahan lainnya, yaitu:
- Pensiun pokok (sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja)
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dll.)
Besaran pembayaran mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Skema pencairan tahun 2026 dapat dilakukan melalui berbagai kanal.
Pensiunan dapat menerima dana melalui PT Taspen dan bank mitra, maupun melalui kantor pos.
Melalui aplikasi POSPAY, pencairan bahkan dapat dilakukan di Alfamart maupun Indomaret dengan syarat membawa KTP asli.
Bagi pensiunan yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, Pos Indonesia menyediakan layanan pengantaran dana ke rumah penerima.
Pemerintah Siapkan Anggaran, Pencairan Dipastikan Berjalan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kondisi keuangan negara masih cukup kuat, dengan cadangan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp423 triliun dan belum digunakan.
Ia menyebut dana tersebut sebagai “lapisan pertahanan terakhir” apabila tekanan fiskal semakin berat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dalam rangka menyambut kebijakan ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengatakan bahwa Pemprov Babel siap melakukan pembayaran gaji ke-13. “Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan di kisaran Rp33 miliar,” tutup Mimi.
Manfaat Gaji Ke-13 bagi Pensiunan
Tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 pensiunan 2026 ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, antara lain:
- Biaya pendidikan anak dan cucu, terutama menjelang tahun ajaran baru pada pertengahan tahun
- Kebutuhan rumah tangga sehari-hari
- Tambahan dana simpanan
- Kebutuhan kesehatan dan biaya tak terduga lainnya
Kehadiran dana tambahan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarga, seiring dengan meningkatnya kebutuhan di pertengahan tahun.
Disclaimer: Informasi mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara spesifik.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero), dan kanal-kanal resmi pemerintah lainnya.