Berita

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak?

Diperbarui 0 5 mnt baca 934 kata 3 halaman
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak?
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Golongan I Sampai IV, Mana yang Terbanyak? — Pemerintah juga memberikan fleksibilitas wa...

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.400
  • Kisaran Golongan II: Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta

Golongan III

  • Kisaran estimasi: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Rentang Golongan III: Rp1,74 juta hingga sekitar Rp4,02 juta

Golongan IV

Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV memperoleh pensiun pokok mulai dari Rp1,74 juta hingga mendekati Rp5 juta, tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.

*Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat disesuaikan dengan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima pensiun.

Nominal aktual akan mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.*

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada beberapa kategori penerima, antara lain:

Kelompok Pensiunan

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pensiunan prajurit TNI
  3. Pensiunan anggota Polri
  4. Pensiunan pejabat negara

Kelompok Penerima Pensiun

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan yang meninggal dunia, seperti:

  1. Janda, duda, atau anak dari PNS atau pensiunan PNS
  2. Janda, duda, atau anak dari prajurit TNI dan anggota Polri
  3. Warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI
  4. Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak memiliki pasangan maupun anak

Komponen dan Skema Gaji Ke-13 Pensiunan

Gaji ke-13 bagi pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok, tetapi juga mencakup komponen tambahan lainnya, yaitu:

  • Pensiun pokok (sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja)
  • Tambahan penghasilan
  • Tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dll.)

Besaran pembayaran mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Skema pencairan tahun 2026 dapat dilakukan melalui berbagai kanal.

Pensiunan dapat menerima dana melalui PT Taspen dan bank mitra, maupun melalui kantor pos.

Melalui aplikasi POSPAY, pencairan bahkan dapat dilakukan di Alfamart maupun Indomaret dengan syarat membawa KTP asli.

Berita Terkait