Jakarta – Memasuki minggu ketiga Mei 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengoptimalkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako tahap kedua tahun 2026.
Penyaluran bansos tahap kedua ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.
Selain itu, bantuan juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
470 Ribu KPM Baru Masuk Daftar Penerima
Sebanyak lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi masuk daftar penerima bansos triwulan II/2026.
Penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan data penerima merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak dinamis.
"Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Penerima bansos diarahkan pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung secara bertahap.
Jadwal lengkap pencairan bansos tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat setiap bulannya.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima dapat mengambil dana bantuan di Bank Himbara atau kantor pos hanya dengan menunjukkan KTP atau KK.
Pemerintah masih menggunakan dua jalur utama untuk mendistribusikan dana bantuan kepada masyarakat:
Jalur Perbankan: Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN untuk penyaluran non-tunai.
Penyaluran melalui bank Himbara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang mengatur bahwa bantuan sosial disalurkan secara non-tunai melalui bank.
Jalur PT Pos Indonesia: Khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, warga di wilayah terpencil, atau wilayah yang belum terjangkau infrastruktur perbankan.
Penyaluran melalui PT Pos selama ini tidak memungut biaya dari penerima manfaat.
Seluruh biaya penyaluran ditanggung pemerintah tanpa potongan apa pun.
Rincian Nominal Bansos PKH 2026 per Kategori
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan dalam satu keluarga.
Berikut rincian nominal PKH per tahap yang berlaku secara umum pada tahun 2026:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD / Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP / Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA / Sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (70+) | Rp600.000 |
Setiap keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya, namun dibatasi maksimal empat orang.
Berbagai testimoni dari KPM menunjukkan pencairan dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp975.000 untuk komponen tertentu, Rp225.000 per anak SD, Rp750.000 untuk komponen anak balita, serta Rp1.200.000 untuk kombinasi balita dan SMA.
Rincian Nominal Bansos BPNT 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM yang terdaftar untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar seperti beras dan minyak goreng.
Penerima BPNT mendapat alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total pencairan menyentuh angka Rp600.000 pada setiap kuartal (untuk tiga bulan sekaligus).
Dengan rincian waktu pencairan untuk periode April, Mei, dan Juni.
Bantuan BPNT atau Program Sembako sendiri menyasar sekitar 18,3 juta KPM dengan sistem penyaluran 4 tahap dalam setahun.
Pada 2026, pemerintah mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
Fenomena Bansos Dobel Cair Bersamaan: Total hingga Rp3,2 Juta
Pada minggu kedua Mei 2026, banyak KPM melaporkan mendapatkan pencairan dobel dalam satu kartu, di mana PKH tahap 2 dan BPNT tahap 2 masuk bersamaan.
Untuk KPM dengan komponen lengkap (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia), total saldo yang masuk bisa menembus angka Rp3,2 juta.
Kementerian Sosial melalui surat resmi Dirjen Linjamsos Nomor 1285/3/BS.01.00/5/2026 telah menginstruksikan penyaluran serentak bansos tahap kedua periode April–Juni 2026 di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Para KPM juga diimbau untuk segera melakukan transaksi pencairan dalam batas waktu 30 hari sejak dana masuk ke rekening pemindahbukuan.
Status Gagal Cek Rekening Mulai Berubah
Kabar baik datang bagi KPM yang sebelumnya mengalami kendala "Gagal Cek Rekening" di sistem SIKS-NG.
Status tersebut mulai berubah menjadi "Berhasil Cek Rekening" secara otomatis di sistem SIKS-NG tanpa perlu pemadanan manual.
Data yang tidak sesuai antara Dukcapil dan perbankan ternyata dapat terupdate otomatis.
Kementerian Sosial melalui Pusdatin juga telah memperbaiki sebagian besar data KPM dengan status gagal cek rekening, bekerja sama dengan pihak bank.
Namun, KPM tetap disarankan proaktif memastikan statusnya ke pendamping sosial.
Daerah yang Sudah Terpantau Mulai Cair
Berdasarkan laporan kanal YouTube CEK BANSOS, pola pencairan PKH tahap kedua per 14 Mei 2026 terpantau sebagai berikut:
-
Bank Mandiri dan Bank BSI: Sudah menyalurkan PKH dan BPNT secara lengkap
-
Bank BNI: Baru menyalurkan PKH, untuk BPNT masih belum terpantau
-
Bank BRI: PKH maupun BPNT belum ada laporan pencairan pada periode awal
Wilayah yang sudah melaporkan adanya pencairan meliputi berbagai kabupaten/kota, di antaranya:
-
Sulawesi: Kabupaten Soppeng, Wajo, Luwu Timur, Banggai, Toli-Toli
-
Jawa: Pandeglang, Serang, Cilegon, Bogor, Ciamis, Cilacap, Banyumas, Jember, Sumenep, Kota Kediri
-
Kalimantan: Sukamara, Pulang Pisau
-
Kepulauan Lainnya: Gorontalo Utara, Maluku Tenggara
KPM pemegang KKS Bank BRI juga mulai melaporkan adanya pencairan bansos pada Jumat malam, 15 Mei 2026, dengan proses penyaluran terpantau berlangsung bertahap pada rentang waktu sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Pencoretan Penerima karena Judi Online
Pemerintah juga mencoret ribuan penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk judi online. "Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," ujar Gus Ipul.
Pencoretan dilakukan setelah pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Gus Ipul, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online turun drastis dibanding tahun sebelumnya. "Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000," katanya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara mandiri melalui dua cara resmi:
Melalui Website Resmi Kemensos:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat handphone atau komputer
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
-
Ketik huruf kode captcha yang muncul di layar. Jika huruf kode tidak jelas, lakukan refresh
-
Klik tombol "Cari Data"
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store lalu instal di HP
-
Setelah diinstal, buka aplikasi
-
Pilih menu "Cek Bansos"
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
-
Tekan tombol "Cari Data"
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan sosial, kelompok desil, hingga status bansos aktif atau tidak aktif.
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Jadwal pencairan tidak serentak secara nasional – Proses penyaluran bersifat bertahap tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah.
-
Status gagal cek rekening dapat berubah otomatis – KPM tidak perlu panik karena sistem akan melakukan pemadanan data secara mandiri.
-
Batas waktu pencairan 30 hari – KPM yang sudah menerima dana diimbau segera melakukan transaksi pencairan dalam batas waktu 30 hari sejak dana masuk.
-
Bansos dobel PKH dan BPNT bisa cair bersamaan – KPM dengan komponen lengkap dapat menerima total hingga Rp3,2 juta.
-
Gunakan hanya kanal resmi untuk mengecek status penerimaan bansos di cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
-
Waspada penipuan – Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada siapapun yang mengaku petugas bansos.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi