Berita

Bansos BPNT Tahap 3 Kembali Normal, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penebalan Rp400.000 dan Beras 20 Kg

Diperbarui 0 4 mnt baca 653 kata 3 halaman
Bansos BPNT Tahap 3 Kembali Normal, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penebalan Rp400.000 dan Beras 20 Kg

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 akan kembali ke nominal reguler tanpa adanya tambahan penebalan.

Hal ini berbeda dengan tahap 2 sebelumnya di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan ganda berupa uang tunai Rp400.000 dan beras 20 kg.

Bansos BPNT penebalan yang menjadi sorotan luas masyarakat pada tahap 2 tersebut memang hanya diberikan sekali dalam setahun sebagai bentuk tambahan dana bantuan sosial dari pemerintah di luar nominal bantuan reguler.

Pada tahap 3 ini, KPM hanya akan menerima nominal standar Rp600.000 yang mencakup periode tiga bulan.

"Meskipun bansos BPNT penebalan tidak ada di tahap 3, karena hanya diberikan ke KPM pada tahap 2 lalu, namun masih ada pengecualian bagi KPM yang dananya merupakan peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara dan bansos tahap 2 mereka belum cair," demikian informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya.

Penebalan BPNT Hanya di Tahap 2

Bansos penebalan BPNT merupakan tambahan dana dari pemerintah untuk KPM di luar nominal reguler.

Pada tahap 2, KPM yang menerima penebalan mendapatkan tambahan Rp400.000 selain bantuan reguler, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp1.000.000.

Bantuan ini dianggap sebagai "bonus" yang biasanya hanya diberikan sekali dalam setahun.

Berdasarkan data dari Kemensos, pada periode Juli 2025, setiap penerima BPPT mendapatkan tambahan Rp400.000 tunai serta 20 kilogram beras.

Bantuan tersebut diberikan melalui jalur resmi program sembako dan disalurkan sesuai jadwal penyaluran di tiap wilayah.

Sementara itu, pada tahap reguler, setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang mencakup periode tiga bulan atau setara dengan Rp200.000 per bulan.

Pada tahap 3 ini, nominal kembali ke angka reguler Rp600.000 per KPM tanpa tambahan penebalan.

Pengecualian untuk KPM Peralihan dari PT Pos

Meski bansos penebalan tidak diberikan secara umum pada tahap 3, masih ada pengecualian bagi KPM yang dananya merupakan peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara (Mandiri, BRI, BSI) dan bansos tahap 2 mereka belum cair.

Kabar gembira datang untuk para KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS.

Di tahap 3 ini, mereka berpotensi menerima bantuan ganda, yang mencakup bantuan yang tertunda di tahap 2, bantuan untuk tahap 3, serta bantuan tambahan seperti bonus penebalan atau bantuan pangan beras 20 kg.

Proses pencairan bantuan sosial memiliki beberapa tahapan, dan saat ini sebagian besar data KPM sudah berada di tahap "Belum SI" (Standing Instruction) atau "SPM" (Surat Perintah Membayar).

Status ini merupakan sinyal kuat bahwa dana sedang dipersiapkan untuk ditransfer ke rekening penerima.

Pendistribusian Kartu KKS Bank Himbara Masih Berjalan

Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peralihan dari PT Pos Indonesia ke bank-bank Himbara saat ini masih terus berjalan.

Sebanyak 456.713 kartu KKS akan didistribusikan ke ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.

Distribusi kartu KKS ini diperuntukkan bagi KPM yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos dan kini dialihkan ke sistem penyaluran via bank, khususnya Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BNI.

Nama-nama penerima sudah mulai dirilis oleh bank penyalur dan dapat dicek melalui pendamping sosial atau aparat desa setempat.

Untuk bisa menerima bantuan, para KPM harus memastikan nama mereka sudah masuk dalam daftar final closing di sistem SIKS-NG.

Ini adalah ciri utama bahwa mereka akan menerima dana bantuan.

Penting Mengecek Eligibilitas Data

Bagi KPM yang masih menunggu proses peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara, disarankan untuk memastikan terlebih dahulu apakah datanya masih eligible atau tidak.

Hal ini penting untuk menghindari menunggu tanpa kepastian.

Caranya, KPM bisa langsung menanyakan ke pendamping sosial setempat.

Bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), bisa menanyakan ke pendamping PKH, sedangkan penerima BPNT program sembako bisa menanyakan ke operator SIKS NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.

Hal ini perlu dilakukan karena saat ini cukup banyak penerima bantuan sosial PT Pos yang sudah tidak eligible atau berada di posisi exclude error, yang artinya sudah tidak layak menerima bansos lagi.

Jika datanya sudah tidak aktif, maka KPM tersebut tidak akan menerima kartu KKS peralihan dari PT Pos.

***

Berita Terkait