Bungko News – JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 akan kembali ke nominal reguler tanpa adanya tambahan penebalan.
Hal ini berbeda dengan tahap 2 sebelumnya di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan ganda berupa uang tunai Rp400.000 dan beras 20 kg.
Bansos BPNT penebalan yang menjadi sorotan luas masyarakat pada tahap 2 tersebut memang hanya diberikan sekali dalam setahun sebagai bentuk tambahan dana bantuan sosial dari pemerintah di luar nominal bantuan reguler.
Pada tahap 3 ini, KPM hanya akan menerima nominal standar Rp600.000 yang mencakup periode tiga bulan.
"Meskipun bansos BPNT penebalan tidak ada di tahap 3, karena hanya diberikan ke KPM pada tahap 2 lalu, namun masih ada pengecualian bagi KPM yang dananya merupakan peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara dan bansos tahap 2 mereka belum cair," demikian informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya.
Penebalan BPNT Hanya di Tahap 2
Bansos penebalan BPNT merupakan tambahan dana dari pemerintah untuk KPM di luar nominal reguler.
Pada tahap 2, KPM yang menerima penebalan mendapatkan tambahan Rp400.000 selain bantuan reguler, sehingga total dana yang diterima menjadi Rp1.000.000.
Bantuan ini dianggap sebagai "bonus" yang biasanya hanya diberikan sekali dalam setahun.
Berdasarkan data dari Kemensos, pada periode Juli 2025, setiap penerima BPPT mendapatkan tambahan Rp400.000 tunai serta 20 kilogram beras.