JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran sedikitnya tujuh jenis bantuan sosial (bansos) yang akan mulai dicairkan serentak pada 1 Oktober 2025 hingga beberapa pekan ke depan.
Penyaluran bansos ini memasuki periode triwulan keempat (Oktober-Desember) dan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) sebagai sumber data tunggal untuk memastikan ketepatan sasaran.
Komitmen ini diperkuat dengan adanya stimulus ekonomi yang digagas oleh Presiden Prabowo, menambah daftar bantuan yang disalurkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilanjutkan, bahkan disertai dengan bantuan penebalan sembako Rp400.000 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu.
Berikut adalah rincian tujuh bantuan sosial yang akan disalurkan pada awal Oktober 2025:
7 Bansos yang Cair Mulai Oktober 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV
Memasuki triwulan keempat (Oktober-Desember 2025), proses penyaluran PKH Tahap IV akan dimulai.Tahap awal di bulan Oktober akan fokus pada pra-penyaluran dan verifikasi intensif data KPM.
KPM baru, termasuk penerima peralihan dari skema PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himbara, berkesempatan untuk menerima pencairan PKH di rentang awal bulan Oktober.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap IV dan Penebalan Sembako
Penyaluran reguler BPNT Tahap IV (Oktober-Desember 2025) senilai Rp600.000 per KPM (untuk tiga bulan, @Rp200.000 per bulan) akan dimulai setelah penuntasan pencairan Tahap III. Selain itu, kabar gembira datang dengan kembali dicairkannya Bantuan Penebalan Sembako sebesar Rp400.000 bagi KPM BPNT, khususnya KPM peralihan KKS dan KPM hasil validasi baru.Bantuan non-tunai ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
3. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Penyaluran PIP Termin Ketiga akan berlangsung mulai awal Oktober hingga akhir tahun.Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat dari keluarga KPM untuk membantu biaya pendidikan.
Besaran bantuan bervariasi: - Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
Dana ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa.
Status pencairan dapat dicek melalui situs Si Pintar Kemdikbud.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melanjutkan penyaluran BLT Dana Desa.Bantuan tunai ini menyasar keluarga miskin dan rentan di pedesaan yang belum tercakup bansos lain.
Setiap KPM akan menerima Rp300.000 per bulan.
Penyaluran dapat dilakukan per bulan atau rapel dua bulan sekaligus (September-Oktober) dengan total Rp600.000.
5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) melanjutkan komitmennya untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi anak berpotensi pintar dari keluarga kurang mampu.Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Pencairan untuk semester ganjil (September 2025 - Februari 2026) akan segera dilakukan.
Selain bantuan pendidikan (UKT), penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan besaran disesuaikan indeks harga lokal dalam lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
6. Bantuan Beras dan Minyak Goreng (Stimulus Ekonomi)
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, pemerintah memberikan tambahan bansos berupa minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan untuk jangka waktu dua bulan.Dengan demikian, setiap KPM akan menerima total 4 liter minyak goreng.
Selain itu, dimungkinkan adanya penyaluran bantuan beras (seperti 10 kg atau skema lain) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.
7. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) memastikan akses layanan kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan.Pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per KPM yang langsung disalurkan ke fasilitas kesehatan.
Program ini berlaku seumur hidup bagi penerima yang terdaftar dan memastikan mereka dapat mengakses Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Mekanisme Penyaluran dan Sumber Data
Penyaluran ketujuh bansos ini dilakukan secara bertahap, terstruktur, dan transparan.Pemerintah menekankan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagai sumber penerima, untuk meminimalisir kesalahan sasaran dan tumpang tindih penerima.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian/Lembaga terkait.
***