Berita

Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,182 kata 4 halaman
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026 — Cair Tanpa Potongan Pajak.

Kabar gembira bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Cair Tanpa Potongan Pajak.

Gaji ke-13 bagi pensiunan yang cair mulai 2 Juni 2026 dengan tanpa potongan pajak adalah kabar yang sangat dinantikan..

Kabar gembira bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan kabar istimewa: cair utuh 100 persen tanpa potongan apa pun.

Istimewa! Cair Tanpa Potongan Pajak

Salah satu kabar paling menggembirakan bagi para pensiunan adalah kebijakan pemerintah yang menanggung seluruh potongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13.

Kepala PT Taspen Purwokerto, Yanuar Faqih Hidayat, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.

"Pajak telah ditanggung pemerintah," ujarnya.

Dengan demikian, para pensiunan akan menerima dana gaji ke-13 secara utuh sesuai dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.

 Tidak ada istilah "dipotong" seperti yang mungkin terjadi pada jenis pembayaran lainnya.

Pemerintah benar-benar hadir untuk meringankan beban para purnabhakti, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan hari raya.

Jadwal Pasti: 2 Juni 2026

PT Taspen telah mengumumkan secara resmi melalui akun Instagram @taspen bahwa penyaluran gaji ke-13 dimulai paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran ini dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Beberapa mitra bayar tersebut meliputi:

  • Bank BRI

  • Bank BNI

  • Bank Mandiri

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

  • PT Pos Indonesia

  • Bank Bukopin

  • Bank BPD

  • Dan mitra bayar Taspen lainnya. 

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

Kemudahan: Tanpa Autentikasi, Langsung Cair!

Salah satu keuntungan besar bagi para pensiunan adalah proses pencairan gaji ke-13 yang sangat mudah.

Berbeda dengan pencairan gaji pokok pensiun bulanan yang mewajibkan pensiunan melakukan autentikasi atau absen rutin setiap bulan, gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi ulang maupun pengajuan khusus.

Penerima tidak perlu repot-repot datang ke kantor Taspen.

Cukup menunggu dana masuk secara otomatis ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.

Namun, meskipun untuk gaji ke-13 tidak perlu autentikasi, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan absen rutin setiap bulan agar pembayaran pensiun bulanan tetap aktif dan lancar.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tidak sama untuk setiap orang.

Nilainya berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.

Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 untuk pensiunan: 

  • Pensiun Pokok - sesuai golongan terakhir saat masih aktif

  • Tunjangan Keluarga - tunjangan untuk istri/suami dan anak

  • Tunjangan Pangan - bantuan pangan setara 10 kg beras

  • Tambahan penghasilan - sesuai ketentuan pensiun yang berlaku

Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (besaran dapat bervariasi tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat):

Golongan Estimasi Nominal Gaji ke-13
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan: Angka di atas merupakan kisaran.

Pastikan mengecek rekening masing-masing untuk nominal pasti. 

Siapa Saja yang Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu: 

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima Pensiun dan penerima tunjangan

Ketentuan Khusus untuk Kasus Tertentu

Pemerintah juga mengatur beberapa situasi khusus terkait pencairan gaji ke-13: 

1. Status Penerima Ganda

Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.

Artinya, hak sebagai pensiunan sendiri dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda sama-sama mendapatkan gaji ke-13. 

Namun, untuk status ganda lainnya (misalnya ASN aktif yang juga pensiunan), gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

2. Pensiunan Baru (TMT 1 Juni 2026 ke Atas)

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 dan seterusnya, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.

3. Yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar berhak, ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu: 

  • PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Jadwal Lengkap Pencairan Juni 2026 untuk Pensiunan

Jenis Pembayaran Jadwal Pencairan Status Potongan Autentikasi
Gaji Pokok Pensiun (Juni) 1 Juni 2026 Sesuai ketentuan Wajib rutin tiap bulan
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2026 Tanpa potongan! Tidak perlu

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.

Pensiunan disarankan untuk mulai mengecek rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan tersebut.

Imbauan Penting dari Taspen

PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen, terutama pada momen pencairan dana seperti sekarang.

Hal-hal yang perlu diingat:

  • Tidak ada biaya administrasi atau biaya lain yang diminta untuk pencairan gaji ke-13

  • Tidak ada permintaan data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP melalui telepon atau WhatsApp

  • Taspen tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan apapun

Jika menerima informasi yang mencurigakan, segera konfirmasi melalui kanal resmi Taspen:

  • Call Center: 1500919

  • Kantor cabang Taspen terdekat

  • Media sosial resmi bercentang biru

Kesimpulan: Kabar Gembira di Awal Juni

Gaji ke-13 bagi pensiunan yang cair mulai 2 Juni 2026 dengan tanpa potongan pajak adalah kabar yang sangat dinantikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan perhatian nyata kepada para purnabhakti yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.

Para pensiunan tinggal menunggu dana masuk ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.

Pastikan rekening aktif, tidak perlu repot autentikasi, dan nikmati hak yang cair secara utuh!

Selamat menikmati gaji ke-13, para pahlawan tanpa tanda jasa! Semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.


Sumber: PT Taspen (Persero), PP Nomor 9 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024

Berita Terkait