"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
Kemudahan: Tanpa Autentikasi, Langsung Cair!
Salah satu keuntungan besar bagi para pensiunan adalah proses pencairan gaji ke-13 yang sangat mudah.
Berbeda dengan pencairan gaji pokok pensiun bulanan yang mewajibkan pensiunan melakukan autentikasi atau absen rutin setiap bulan, gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi ulang maupun pengajuan khusus.
Penerima tidak perlu repot-repot datang ke kantor Taspen.
Cukup menunggu dana masuk secara otomatis ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.
Namun, meskipun untuk gaji ke-13 tidak perlu autentikasi, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan absen rutin setiap bulan agar pembayaran pensiun bulanan tetap aktif dan lancar.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tidak sama untuk setiap orang.
Nilainya berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.
Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 untuk pensiunan:
-
Pensiun Pokok - sesuai golongan terakhir saat masih aktif
-
Tunjangan Keluarga - tunjangan untuk istri/suami dan anak
-
Tunjangan Pangan - bantuan pangan setara 10 kg beras
-
Tambahan penghasilan - sesuai ketentuan pensiun yang berlaku
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (besaran dapat bervariasi tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat):
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 - Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 - Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 - Rp4.029.600 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 - Rp4.957.100 |
Catatan: Angka di atas merupakan kisaran.