Berita

Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,182 kata 4 halaman
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026 — Cair Tanpa Potongan Pajak.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

Kemudahan: Tanpa Autentikasi, Langsung Cair!

Salah satu keuntungan besar bagi para pensiunan adalah proses pencairan gaji ke-13 yang sangat mudah.

Berbeda dengan pencairan gaji pokok pensiun bulanan yang mewajibkan pensiunan melakukan autentikasi atau absen rutin setiap bulan, gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi ulang maupun pengajuan khusus.

Penerima tidak perlu repot-repot datang ke kantor Taspen.

Cukup menunggu dana masuk secara otomatis ke rekening masing-masing melalui mitra bayar.

Namun, meskipun untuk gaji ke-13 tidak perlu autentikasi, para pensiunan tetap diimbau untuk melakukan absen rutin setiap bulan agar pembayaran pensiun bulanan tetap aktif dan lancar.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tidak sama untuk setiap orang.

Nilainya berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.

Penghitungannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan pemerintah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 untuk pensiunan: 

  • Pensiun Pokok - sesuai golongan terakhir saat masih aktif

  • Tunjangan Keluarga - tunjangan untuk istri/suami dan anak

  • Tunjangan Pangan - bantuan pangan setara 10 kg beras

  • Tambahan penghasilan - sesuai ketentuan pensiun yang berlaku

Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (besaran dapat bervariasi tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat):

Golongan Estimasi Nominal Gaji ke-13
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan: Angka di atas merupakan kisaran.

Berita Terkait