Berita

Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,182 kata 4 halaman
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026
Asyik! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Tanpa Potongan Pajak Mulai Awal Juni 2026 — Cair Tanpa Potongan Pajak.

Pastikan mengecek rekening masing-masing untuk nominal pasti. 

Siapa Saja yang Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu: 

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima Pensiun dan penerima tunjangan

Ketentuan Khusus untuk Kasus Tertentu

Pemerintah juga mengatur beberapa situasi khusus terkait pencairan gaji ke-13: 

1. Status Penerima Ganda

Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.

Artinya, hak sebagai pensiunan sendiri dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda sama-sama mendapatkan gaji ke-13. 

Namun, untuk status ganda lainnya (misalnya ASN aktif yang juga pensiunan), gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

2. Pensiunan Baru (TMT 1 Juni 2026 ke Atas)

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 dan seterusnya, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.

3. Yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar berhak, ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu: 

  • PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Jadwal Lengkap Pencairan Juni 2026 untuk Pensiunan

Jenis Pembayaran Jadwal Pencairan Status Potongan Autentikasi
Gaji Pokok Pensiun (Juni) 1 Juni 2026 Sesuai ketentuan Wajib rutin tiap bulan
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2026 Tanpa potongan! Tidak perlu

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.

Berita Terkait