Pastikan mengecek rekening masing-masing untuk nominal pasti.
Siapa Saja yang Menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh komponen aparatur negara dan pensiunan, yaitu:
-
PNS dan Calon PNS
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima Pensiun dan penerima tunjangan
Ketentuan Khusus untuk Kasus Tertentu
Pemerintah juga mengatur beberapa situasi khusus terkait pencairan gaji ke-13:
1. Status Penerima Ganda
Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.
Artinya, hak sebagai pensiunan sendiri dan hak sebagai penerima pensiun janda/duda sama-sama mendapatkan gaji ke-13.
Namun, untuk status ganda lainnya (misalnya ASN aktif yang juga pensiunan), gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
2. Pensiunan Baru (TMT 1 Juni 2026 ke Atas)
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 dan seterusnya, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.
3. Yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar berhak, ada beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu:
-
PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Jadwal Lengkap Pencairan Juni 2026 untuk Pensiunan
| Jenis Pembayaran | Jadwal Pencairan | Status Potongan | Autentikasi |
|---|---|---|---|
| Gaji Pokok Pensiun (Juni) | 1 Juni 2026 | Sesuai ketentuan | Wajib rutin tiap bulan |
| Gaji ke-13 Pensiunan | Mulai 2 Juni 2026 | Tanpa potongan! | Tidak perlu |
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.