Bungko News – Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai dasar untuk menentukan calon penerima bantuan sosial (bansos).
Klasifikasi ini menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipakai dalam menilai tingkat kesejahteraan setiap rumah tangga.
Melalui sistem desil, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang seseorang memperoleh bantuan dari pemerintah.
Pengertian Desil Bansos
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi seperti:
-
Kondisi rumah
-
Jenis pekerjaan
-
Pendidikan anggota keluarga
-
Konsumsi listrik
-
Kepemilikan kendaraan atau aset
-
Jumlah tanggungan keluarga
Data desil bersumber dari DTSEN yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Pembagian Kelompok Desil 1 Sampai 10
Berikut kategori pembagian kelompok desil beserta karakteristiknya:
| Kelompok Desil | Kategori | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Miskin Ekstrem | 10% masyarakat termiskin (prioritas utama bansos) |
| Desil 2 | Miskin | Kelompok masyarakat miskin |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Rentan jatuh ke kategori miskin |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Kondisi ekonomi belum stabil |
| Desil 5 | Pas-pasan / Menengah Bawah | Mendekati kelas menengah |
| Desil 6–10 | Menengah hingga Atas | Dinilai mampu secara ekonomi |
Desil 1 merepresentasikan kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 kelompok paling sejahtera.
Pemerintah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.
Jenis Bantuan Berdasarkan Desil
Kategori desil juga menentukan jenis bantuan yang berpotensi diterima masyarakat:
-
Desil 1-4: Berpeluang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Desil 1-5: Dapat menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako
-
Desil 1-5: Berkesempatan mendapatkan bantuan iuran kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
-
Desil 1-5: Masih berpeluang menerima program bantuan sosial lain sesuai kebijakan pemerintah
Mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam DTSEN dengan kategori desil 1-5 berhak mengajukan KIP Kuliah.