Bungko News – Kecelakaan kerja masih menjadi salah satu risiko terbesar bagi pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur hingga perbankan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja? Berdasarkan regulasi terbaru dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, jawabannya ya, namun dengan mekanisme tertentu.
Perlindungan Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Di Indonesia, perlindungan utama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diatur melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Program ini memberikan jaminan penuh atas biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon, selama tindakan medis tersebut sesuai indikasi medis.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai publikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa biaya kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh program JKK.
JKK mencakup berbagai kondisi, antara lain: - Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
- Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.