Bungko News – JAKARTA – Suasana di berbagai daerah menjelang akhir tahun 2025 ini diwarnai dengan desas-desus yang cukup kencang di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Kabar mengenai adanya kenaikan gaji tambahan sebesar 12% serta pembayaran rapel di bulan Desember telah menjadi buah bibir yang memicu beragam reaksi, mulai dari antusiasme hingga kecemasan.
Banyak pensiunan yang mengaku beberapa bulan terakhir hidup dalam "suasana menunggu".
Bukan menunggu kiriman dari anak atau bantuan sosial, melainkan kepastian tentang tambahan penghasilan yang selama ini menjadi sandaran utama kehidupan mereka.
Namun, benarkah negara akan menambah penghasilan pensiunan di penghujung tahun ini?
Fakta di Balik Angka 12 Persen
Penelusuran tim redaksi menunjukkan bahwa angka 12% yang ramai diperbincangkan sebenarnya berakar pada kebijakan yang sudah berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, kenaikan tersebut bukanlah rencana baru untuk akhir tahun 2025, melainkan komponen gaji yang saat ini sudah diterima secara rutin oleh para pensiunan setiap bulannya.
Kesalahpahaman muncul ketika informasi lama ini disebarkan kembali tanpa konteks waktu, sehingga menimbulkan kesan akan ada kenaikan "susulan" atau "rapel baru" di bulan Desember 2025.
Klarifikasi Resmi PT Taspen dan Pemerintah
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT Taspen (Persero) bersama pemerintah telah memberikan klarifikasi tegas guna memberikan ketenangan bagi masyarakat.
"Hingga akhir tahun 2025, tidak terdapat kebijakan kenaikan gaji baru maupun pembayaran rapel gaji bagi pensiunan PNS, TNI, maupun Polri. Seluruh pembayaran gaji pensiun dari Golongan I hingga IV tetap dibayarkan tepat waktu sesuai dengan nominal yang berlaku saat ini," tulis pernyataan resmi otoritas terkait.
Dengan demikian, para pensiunan diimbau untuk tidak terpaku pada informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada tanggal 20-22 Desember 2025, karena informasi tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perbedaan Aturan: ASN Aktif vs Pensiunan
Titik krusial lain yang memicu kebingungan adalah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini memang mengatur penyesuaian penghasilan, namun sasaran utamanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk TNI dan Polri aktif.
Secara hukum, rezim aturan untuk pegawai aktif dan pensiunan berbeda:
1. Pegawai Aktif:
Diatur melalui Perpres terbaru (dalam hal ini No. 79 Tahun 2025).
2. Pensiunan:
Kenaikan hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) khusus.
Selama belum ada PP baru yang diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP No. 8 Tahun 2024, maka besaran gaji pensiun tetap mengacu pada aturan lama.
Dampak Psikologis di Masyarakat
Ketidakpastian informasi ini memberikan dampak nyata di lapangan.
Ada pensiunan yang menunda membeli kacamata baru atau memperbaiki atap rumah karena berharap uang rapel akan cair.
Sebaliknya, mereka yang lebih hati-hati memilih untuk tetap bersandar pada pengumuman resmi.
Sebagai gambaran, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, besaran gaji pensiun pokok adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan IV: Dapat mencapai maksimal sekitar Rp4.957.100 (tergantung sub-golongan dan masa kerja).
Bagi sebagian orang, kejelasan ini mungkin terasa pahit karena memupus harapan akan tambahan dana darurat di akhir tahun.