Berita

Apakah Benar Ada Rapel Gaji Pensiunan di Desember 2025? Simak Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit 2 halaman
Apakah Benar Ada Rapel Gaji Pensiunan di Desember 2025? Simak Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024

Namun, bagi sebagian lainnya, kepastian ini justru membawa ketenangan karena mereka dapat kembali menata rencana hidup secara realistis tanpa dihantui tanya.

Imbauan Saring Sebelum Sharing

Pemerintah mengimbau para pensiunan agar lebih waspada terhadap pesan berantai di media sosial atau grup WhatsApp yang sering menggunakan bahasa meyakinkan namun tanpa dasar hukum.

Informasi resmi mengenai hak-hak pensiunan hanya dapat diakses melalui saluran resmi:

- Situs web dan media sosial PT Taspen (Persero)

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

- Kementerian PAN-RB

Dengan memegang teguh informasi yang kredibel, para pensiunan dapat terhindar dari kekecewaan emosional dan fisik akibat mendatangi kantor layanan untuk menanyakan hak yang memang belum ada aturannya.

Di masa pensiun, ketenangan pikiran adalah aset yang sama berharganya dengan kepastian materi.

Menanggapi berita yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan 12% dan rapelan di bulan Desember 2025, berikut adalah fakta resminya:

1. TIDAK ADA Kenaikan Gaji Baru di Desember 2025

Hingga akhir tahun 2025, pemerintah dan PT Taspen menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan gaji tambahan maupun pembayaran rapel baru untuk pensiunan.

2. Asal-usul Angka 12%

Angka 12% yang ramai dibicarakan adalah kebijakan lama berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Jadi, kenaikan tersebut sudah masuk ke dalam gaji bulanan yang Bapak/Ibu terima saat ini.

3. Perpres No. 79 Tahun 2025 Bukan untuk Pensiunan

Aturan terbaru (Perpres 79/2025) mengatur kenaikan gaji untuk ASN AKTIF (PNS, TNI, Polri yang belum pensiun).

Secara hukum, aturan untuk pensiunan berbeda dan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

4. Pembayaran Gaji Tetap Normal

Gaji bulan Desember akan dibayarkan tepat waktu dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya, sesuai dengan golongan terakhir saat pensiun.

5. Waspada Berita Hoaks

Mohon Bapak/Ibu tidak mudah percaya pada pesan berantai yang menjanjikan rapel uang dalam jumlah besar.

Informasi resmi hanya berasal dari:

    • PT Taspen (Persero)

    • Kementerian Keuangan

    • Kementerian PAN-RB

Kesimpulan:

Tetap tenang dan atur pengeluaran dengan bijak berdasarkan gaji yang ada.

Jangan ragu untuk membagikan informasi benar ini kepada rekan sejawat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait