Berita

Apa Itu DU RKP Desa? Pengertian, Tujuan, dan Proses Penyusunannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 986 kata 3 halaman
Apa Itu DU RKP Desa? Pengertian, Tujuan, dan Proses Penyusunannya
Apa Itu DU RKP Desa? Pengertian, Tujuan, dan Proses Penyusunannya — Artikel ini akan mengupas tuntas dokumen penting terse...

Proses dan Jadwal Penyusunan

Proses penyusunan DU RKP Desa tidak terpisah dari RKP Desa.

Keduanya disusun secara simultan melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020.

Secara garis besar, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun (Juli): Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan kader pemberdayaan.

  2. Penggalian Gagasan (Musdus): Tim melakukan penggalian usulan dari masyarakat melalui musyawarah di tingkat dusun atau RT/RW.

  3. Penyusunan Rancangan: Tim menyusun rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Pada tahap inilah usulan dipilah antara yang menjadi kewenangan desa (RKP) dan yang perlu diusulkan ke tingkat atas (DU RKP).

  4. Musyawarah Desa (Musdes): Rancangan dibawa ke dalam forum Musdes yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan desa untuk dibahas, disepakati, dan disahkan bersama BPD.

  5. Penetapan: Setelah disepakati, RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), sementara DU RKP Desa disiapkan sebagai dokumen lampiran yang akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan.

Secara regulasi, penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa dimulai pada bulan Juli tahun berjalan dan harus ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan (tahun N-1 dari tahun anggaran pelaksanaan).

Penutup

DU RKP Desa adalah instrumen yang sangat strategis.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jembatan nyata antara kebutuhan dasar masyarakat desa dengan kebijakan fiskal pemerintah daerah dan pusat.

Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas partisipasi masyarakat dan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan proses perencanaan yang baik.

Dengan memahami fungsi dan tujuannya, diharapkan seluruh elemen desa, dari warga hingga kepala desa, dapat lebih serius dan antusias dalam menyusun DU RKP, karena dari sanalah masa depan desa yang lebih baik mulai dirancang.

Berita Terkait