DU RKP ini memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa yang usulan pendanaannya diharapkan dapat ditanggung oleh APBD atau APBN karena di luar kemampuan APBDes.
Fungsi DU RKP Desa
Fungsi utama DU RKP Desa adalah sebagai penghubung atau jembatan perencanaan antara desa dan supra-desa (kecamatan, kabupaten, provinsi, pusat).
Dalam praktiknya, fungsi ini terbagi menjadi beberapa bagian penting:
-
Mengakomodir Usulan Berskala Besar: Fungsi paling konkret dari DU RKP adalah untuk menampung dan mengusulkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang berskala besar, seperti pembangunan jalan desa antar-wilayah, fasilitas kesehatan (Pustu), atau fasilitas pendidikan (SD), yang jelas-jelas tidak dapat dibiayai oleh APBDes yang terbatas.
-
Menyelaraskan Perencanaan Vertikal: DU RKP berfungsi sebagai alat untuk menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan rencana pembangunan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Proses sinkronisasi ini memastikan bahwa program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, seperti konvergensi pencegahan stunting, dapat dijalankan dengan baik hingga ke pelosok desa.
-
Menjadi Dasar Musyawarah Perencanaan (Musrenbang): DU RKP adalah 'nyawa' dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dokumen inilah yang dibawa oleh delegasi desa ke Musrenbang tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya untuk diperjuangkan dan disinkronkan dengan usulan dari desa-desa lain.
Tujuan DU RKP Desa
Secara spesifik, penyusunan DU RKP Desa bertujuan untuk:
-
Mengidentifikasi Prioritas Pembangunan Desa: Melalui proses penggalian gagasan dari tingkat RT/RW hingga dusun (Musdus), DU RKP membantu mengidentifikasi dengan tepat apa saja prioritas pembangunan yang paling mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.
-
Menentukan Sasaran dan Target Pembangunan: DU RKP memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan memiliki target yang ingin dicapai, sehingga pembangunan tidak berjalan tanpa arah.
-
Mengalokasikan Sumber Daya yang Tersedia: Meskipun pendanaannya diusulkan ke tingkat atas, penyusunan DU RKP tetap memaksa desa untuk melakukan pemetaan sumber daya. Mana yang bisa dibiayai APBDes (dituangkan dalam RKP Desa) dan mana yang harus diusulkan ke kabupaten/provinsi/pusat (dituangkan dalam DU RKP).
-
Meningkatkan Transparansi dan Partisipasi: Proses penyusunan DU RKP yang dilakukan secara musyawarah dari bawah ke atas adalah wujud nyata dari transparansi dan partisipasi masyarakat. Seluruh elemen desa, mulai dari pemerintah desa, BPD, LPM, hingga tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan (minimal 30% dari tim penyusun), terlibat aktif dalam menyusun dokumen ini.