Besaran bantuan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
-
Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
-
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
-
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Pencairan PIP ini menyasar siswa pemilik KIP dari berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat.
Dana PIP merupakan bantuan komplementer bagi KPM penerima bansos yang memiliki anak usia sekolah yang masih terdaftar aktif sebagai penerima PIP.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
Pemerintah menetapkan batas akhir penarikan dana PKH dan BPNT tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Jika dana yang sudah masuk ke rekening KKS tidak ditarik hingga batas waktu tersebut, dana akan otomatis ditarik kembali ke kas negara dan kepesertaan berpotensi dibekukan.
KPM diimbau untuk segera mengecek saldo rekening KKS secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau aplikasi Cek Bansos.
Untuk memastikan status bantuan, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat.
Redaksi
Berita ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan informasi publik terkait penyaluran bantuan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.