Analisis Pengamat: Masalah "Kasta" di Tubuh ASN?
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik menyuarakan kekhawatiran akan munculnya stratifikasi sosial di lingkungan kerja.
"Perbedaan seragam atau atribut visual saat pelantikan bisa menciptakan perasaan 'anak tiri' bagi pegawai paruh waktu. Padahal, secara UU, mereka adalah ASN," ujar praktisi hukum administrasi negara dalam diskusi terbatas di Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB sebelumnya telah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) dan tetap terdata di database BKN.
Artinya, secara legalitas, mereka sah sebagai bagian dari aparatur negara.
Apa Kata Pemerintah?
Plt.
Kepala BKN dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
- PPPK Paruh Waktu:
Dapat diangkat menjadi Penuh Waktu di kemudian hari tanpa tes ulang, asalkan memenuhi syarat evaluasi kinerja dan adanya ketersediaan anggaran di instansi terkait.
- Hak yang Sama:
Mereka tetap memiliki hak pengembangan kompetensi dan perlindungan jaminan sosial, meski dengan skema penggajian yang berbeda.
Kesimpulan: Tetap ASN, Hanya Berbeda Mekanisme Kerja
Bagi para tenaga honorer yang baru dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, tidak mengenakan seragam Korpri saat pelantikan bukan berarti status ASN mereka tidak diakui.
Hal ini lebih kepada penyesuaian administratif dan teknis pakaian dinas yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) merujuk pada Permendagri terbaru.
Para pegawai diharapkan tetap fokus pada kinerja, mengingat status "Paruh Waktu" merupakan jembatan (bridge) menuju status "Penuh Waktu" di masa depan.
***