Berita

Alasan Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Memakai Seragam Korpri Saat Pelantikan dan Penjelasan Status ASN Menurut Undang-Undang Terbaru

Admin Utama 0 3 menit 2 halaman
Alasan Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Memakai Seragam Korpri Saat Pelantikan dan Penjelasan Status ASN Menurut Undang-Undang Terbaru

Bungko News – JAKARTA – Pemandangan berbeda terlihat dalam prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah belakangan ini.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), sejumlah peserta PPPK Paruh Waktu (part-time) tampak hadir dengan pakaian dinas harian (PDH) atau kemeja putih polos.

Hal ini memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan tenaga honorer yang baru saja beralih status: Apakah PPPK Paruh Waktu bukan bagian dari ASN? Mengapa ada perbedaan atribut identitas?

Akar Perbedaan: Regulasi dan Atribut

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pegawai ASN kini terdiri dari dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Namun, mekanisme PPPK sendiri kini terbagi menjadi dua skema, yakni Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Perbedaan atribut ini sebenarnya berakar pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, seragam Korpri memang diwajibkan bagi ASN dalam acara resmi kenegaraan atau hari besar.

Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dipahami:

1. Status Transisional:

PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal tenaga honorer.

Status ini diberikan kepada mereka yang telah mengikuti seleksi namun belum bisa diakomodasi di formasi penuh waktu karena keterbatasan anggaran daerah.

2. Jam Kerja dan Upah:

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, skema paruh waktu tidak mewajibkan pegawai berada di kantor selama 8 jam.

Hal ini berdampak pada perbedaan besaran gaji dan tunjangan.

3. Simbolisme Korpri:

Di beberapa daerah, penggunaan batik Korpri dianggap sebagai simbol "hak penuh" sebagai ASN.

Belum adanya instruksi spesifik yang mewajibkan PPPK Paruh Waktu memakai Korpri saat pelantikan sering kali disebabkan oleh belum sinkronnya aturan teknis di tingkat daerah (Juknis).

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait