7 Bansos Siap Cair Mulai Oktober 2025, BLT Dana Desa hingga PBI JKN, Pemerintah Salurkan Rp43,6 Triliun untuk 20 Juta KPM

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pendidikan (UKT) dan juga bantuan biaya hidup.
Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Ketiga
Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga akan berlangsung mulai awal Oktober hingga akhir tahun 2025.
Program ini diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2025 untuk membantu siswa mendapat fasilitas pendidikan yang layak dan menarik kembali siswa yang telah putus sekolah.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
– Siswa SD: Rp450.000 per tahun
– Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
– Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Dana ini ditransfer langsung ke rekening Simpel atau simpanan pelajar milik siswa melalui bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan BSI.
5. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Memasuki bulan Oktober, periode penyaluran PKH tahap 4 (Oktober-Desember 2025) memasuki fase pra-penyaluran.
Di awal Oktober, proses pencairan PKH tahap keempat memasuki fase verifikasi secara intens bagi calon penerima untuk memastikan ketepatan sasaran.
Namun bagi KPM yang baru menerima kartu KKS dari peralihan PT Pos ke kartu KKS Himbara dan adanya KPM baru hasil validasi, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan pencairan di rentang awal bulan Oktober hingga tuntas penyalurannya 100% atau sampai pada 10 juta penerima manfaat.
Nominal yang diberikan cukup beragam, tergantung komponen penerima, yaitu lansia, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga korban pelanggaran HAM berat.
6. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penebalan Bansos Rp400.000
BPNT adalah bantuan yang diberikan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sayuran.
Setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan yang dapat dicairkan setiap 3 bulan sekali dengan total Rp600.000 per pencairan.
Memasuki bulan Oktober, BPNT memasuki periode tahap keempat (Oktober-Desember 2025).


