Kabar baik menyapa para pendidik di seluruh Indonesia.
Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan tiga komponen dana utama bagi guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100%, serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai mengalir secara bertahap ke rekening guru-guru di berbagai daerah.
Proses pencairan ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik yang telah menanti hak finansialnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dijadwalkan untuk disalurkan pada Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 secara nasional sendiri telah dimulai sejak 2 Juni 2026.
Tiga Komponen Dana yang Cair
Pertama, TPG THR 100% diberikan sebagai apresiasi langsung dari negara kepada guru yang telah bersertifikasi di tahun anggaran 2025.
TPG diberikan sebesar satu bulan gaji dan dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2026.
Kedua, gaji ke-13 bagi ASN, yang komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Ketiga, gaji ke-13 bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang juga menjadi bagian dari hak para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Khusus untuk guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG mengalami peningkatan signifikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Sementara itu, guru ASN akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Batas Akhir Pencairan 30 Juni 2026
Bagi guru yang belum menerima dananya, tidak perlu panik.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan aturan resmi dari pemerintah daerah, batas waktu maksimal pencairan TPG THR 100% dan tunjangan-tunjangan tersebut dipatok sampai tanggal 30 Juni 2026. Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal tersebut.
Jeda Birokrasi di Tingkat Daerah
Meski dana telah dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak Desember 2025, pencairannya baru berjalan di pertengahan Juni 2026.
Hal ini menunjukkan adanya jeda birokrasi yang cukup panjang di tingkat daerah.
Bahkan, di beberapa daerah seperti Jawa Timur, pencairan tambahan TPG untuk THR dan gaji ke-13 masih terkendala karena menunggu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat.
Solusi: Transfer Langsung ke Rekening Guru
Untuk mengatasi masalah keterlambatan yang kerap terjadi, pemerintah mendorong sistem transfer langsung.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru penyaluran tunjangan guru dengan mentransfer dana langsung ke rekening penerima setiap bulan.
"Yang berbeda juga sebagai terobosan adalah tunjangan dan gaji itu ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Sistem ini menjadi pembeda dibandingkan mekanisme sebelumnya yang dinilai lebih panjang karena melibatkan sejumlah tahapan birokrasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memangkas proses birokrasi dalam penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah dan umumnya diterima guru setiap tiga bulan, kini tunjangan dikirim langsung ke rekening penerima setiap bulan.
Perubahan Signifikan Lainnya
Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme pencairan TPG tahun 2026.
Pemerintah secara resmi memperbarui skema penyaluran dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.
Saat ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026. Proses pengiriman rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026, sehingga realisasi transfer dana ke rekening guru dipastikan akan terlaksana di akhir-akhir bulan Juni 2026.
Dengan berbagai kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran tunjangan guru ke depan bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan tidak lagi terkendala birokrasi yang berbelit-belit.
Para guru diimbau untuk terus memantau rekening masing-masing dan memastikan data kepegawaiannya valid agar proses pencairan berjalan lancar.