Berita

3 Komponen Tunjangan Guru Mulai Dicairkan Bertahap di Juni 2026, Pemerintah Dorong Sistem Transfer Langsung

Diperbarui 0 4 mnt baca 654 kata 3 halaman
3 Komponen Tunjangan Guru Mulai Dicairkan Bertahap di Juni 2026, Pemerintah Dorong Sistem Transfer Langsung
3 Komponen Tunjangan Guru Mulai Dicairkan Bertahap di Juni 2026, Pemerintah Dorong Sistem Transfer Langsung — Kabar baik m...

Batas Akhir Pencairan 30 Juni 2026

Bagi guru yang belum menerima dananya, tidak perlu panik.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan aturan resmi dari pemerintah daerah, batas waktu maksimal pencairan TPG THR 100% dan tunjangan-tunjangan tersebut dipatok sampai tanggal 30 Juni 2026. Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal tersebut.

Jeda Birokrasi di Tingkat Daerah

Meski dana telah dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak Desember 2025, pencairannya baru berjalan di pertengahan Juni 2026.

Hal ini menunjukkan adanya jeda birokrasi yang cukup panjang di tingkat daerah.

Bahkan, di beberapa daerah seperti Jawa Timur, pencairan tambahan TPG untuk THR dan gaji ke-13 masih terkendala karena menunggu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat.

Solusi: Transfer Langsung ke Rekening Guru

Untuk mengatasi masalah keterlambatan yang kerap terjadi, pemerintah mendorong sistem transfer langsung.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru penyaluran tunjangan guru dengan mentransfer dana langsung ke rekening penerima setiap bulan.

"Yang berbeda juga sebagai terobosan adalah tunjangan dan gaji itu ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Sistem ini menjadi pembeda dibandingkan mekanisme sebelumnya yang dinilai lebih panjang karena melibatkan sejumlah tahapan birokrasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memangkas proses birokrasi dalam penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah dan umumnya diterima guru setiap tiga bulan, kini tunjangan dikirim langsung ke rekening penerima setiap bulan.

Berita Terkait